DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya meringkus sindikat pencuri terus dilakukan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Karman alias Kara (35) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/10), sedangkan penadahnya, Suwandi (35) ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka ditangkap terkait kasus pencurian di rumah Mirna Yunita (34) di Jalan Kebo Iwa Utara Gang XVI C, Denpasar. “Aksi pelaku sangat cepat dan modusnya mematikan lampu agar tidak ketahuan korban. Padahal korban dan keluarganya tidur di TKP,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Minggu (5/11).
Menurut Iptu Aan, kejadiannya Selasa (17/10) pukul 03.00 Wita. Waktu itu korban sedang tidur dengan suami di kamar. Sedangkan anggota keluarga tidur di kamar lainnya. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun karena menyusui anaknya, lalu mendengar suara saklar dimatikan. Korban sempat melihat ada kelebatan bayangan orang keluar dari kamarnya.
“Korban langsung membangunkan suaminya lalu mengecek situasi rumah. Dilihat barang-barang berharganya sudah hilang dan ada bekas congkelan di jendela ruang tamu. Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar tamu,” tegasnya.
Saat melapor ke Polsek Denbar, korban mengaku kehilangan HP Samsung Galaxy, HP Oppo, HP Samsung A5, Ipad Note X, jam tangan cowok Alexander Cristie, jam tangan cewek merk Expedition, uang tunai Rp 12 juta disimpan di dalam tas warna cokelat milik korban dan uang tunai Rp 1 juta ditaruh di dalam tas kain milik suami korban. “Total kerugiannya Rp 30 juta,” ungkap Aan.
Setelah menerima laporan itu, Iptu Aan bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas dapat informasi jika ada orang jual HP tanpa dokumen di Jalan Pidada, Denpasar. Selanjutnya dicek ke sana ternyata benar dan HP curian tersebut dibawa Suwandi ke kampungnya. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan akhirnya dia ditangkap di Lombok, NTB, Kamis (26/10).
Hasil interogasi, Suwandi mengaku mendapatkan HP tersebut dari Karman. Petugas memburu Karman dan akhirnya ditangkap di Surabaya, Jatim, Minggu (29/10) pukul 06.00 Wita. “Meski alat bukti kuat, Karman terus mengelak bahkan memberikan keterangan fiktif dan orang fiktif. Keterangan awal pelaku mengaku dapat HP itu dari orang jawa tapi tidak tau nama, alamat dan nomor HP-nya. Namun dia tetap kami bawa dan tahan di polsek,” kata mantan Kanit Reskrik Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)