Bupati
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengirim surat kepada Bupati Karangasem untuk meminta agar anggota PSM Singaraja diiznkan mengambil material golngan C langsung ke lokasi galian di Kecamatan Kubu Karangasem. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menindaklanjuti pengaduan puluhan anggota Paguyuban Sopir Material (PSM) Singaraja dengan bersurat ke Bupati Karangasem. Surat tertanggal 3 November 2017 kepada Bupati Karangasem berisi permohonan izin agar anggota PSM diperbolehkan mengambil material golongan C langsung ke lokasi penggalian di Kecamatan Kubu, Karangasem.

Sebelumnya, sejak status awas Gunung Agung, anggota PSM Singaraja tidak diizinkan mengambil material seperti pasir super, pasir cor, dan batu kali langsung ke lokasi penggalian di Kecamatan Kubu. Anggota PSM hanya diizinkan mengambil material tersebut sampai pada lokasi depo di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula.

Baca juga:  Dana Ini, Digunakan Anggaran Pembebasan Lahan "Shortcut"

Sejak mengambil material di depo, anggota PSM mengeluh karena harga material di depo rata-rata Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta tiap truk berisi delapan kubik. Dengan harga pembelian itu, anggota PSM pun harus menjual material kepada konsumen di Singaraja dan sekitarnya dengan harga rata-rata Rp 2,4 juta per truk.

Celakanya, di tengah kesepakatan itu, justru ada oknum sopir lokal dari Karangasem dan daerah lain diizinkan mengambil material di lokasi galian dan menjual dengan harga yang sama pada saat anggota PSM membeli material di depo Sambirenteng.

Atas kondisi ini, anggota PSM sendiri mengaku dirugikan karena konsumen lebih cenderung memesan material dari sopir lokal asal Karangasem itu. Angggota PSM pun kebanyakan tidak beroperasi dan hanya beberapa yang mendapat pesanan. Agar bisa mendapatkan keuntungan yang sama dengan sebelumnya, mereka membeli material di Batur, Kintamani (Bangli) dan juga di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga:  Buleleng Genjot Pengembangan Desa Wisata

Terkait kondisi tersebut, Bupati PAS meminta Bupati Karangasem mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar anggota PSM Singaraja diizinkan mengambil material langsung di lokasi penggalian di Kecamatan Kubu Karangasem. Pertimbangan mengapa meminta agar PSM diizinkan mengambil material langsung di lokasi penggalian agar pasokan material golongan C ke Buleleng dan sekitarnya kembali normal.

Apalagi, sejak PSM tidak diizinkan mengambil material di lokasi penggalian, pasokan material baik untuk proyek pembangunan di instanasi pemerintahan, suwasta, dan perorangan langka. Bahkan, dalam situasi ini persaingan harga tidak sehat antar sesama sopir material.

Baca juga:  Dies Natalis XV IHDN Denpasar, 5 Buku Diluncurkan

Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng Made Supartawan membenarkan Bupati telah mengirimkan surat kepada Bupati Karangasem untuk menindaklanjuti pengaduan anggota PSM pada Jumat (3/11) pekan lalu. Surat tersebut, dikirmkan setelah 10 orang anggota PSM yang mengadukan tidak kondusifnya “bisnis” material sejak status awas Gunung Agung hingga sekarang diturunkan menajdi level siaga. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *