Diskop
Koperasi Sri Ajeg Mandiri. (BP/san)
TABANAN, BALIPOST.com – Setelah selesai melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dialami Koperasi Sri Ajeg Mandiri, Dinas Koperasi Tabanan kemudian membentuk tim penyelesaian yang terdiri dari pengurus, pengawas dan anggota koperasi. Tugas tim adalah untuk menemukan jalan keluar dalam penyelesaian masalah Koperasi Sari Ajeg Mandiri.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A. Gede Dalem Tresna Ngurah, Minggu (5/11), tim saat ini sedang mejalankan tugas. ‘’Baru saja dibentuk dan sedang mulai melakukan tugasnya,’’ ujarnya.

Baca juga:  Jangkau Daerah, LPDB KUMKM Terapkan Fintech

Tim lanjutnya akan rutin melaporkan perkembangan penyelesaian kasus setidaknya dua minggu sekali ke Diskop Tabanan. Karena baru terbentuk laporan pertama akan diberikan pada Senin (6/11) ini. Adapun permasalahan yang harus diselesaikan tim salah satunya adalah mencari jalan untuk mengembalikan dana pihak ke – 3 yang tidak bisa diberikan oleh Koperasi. Sebenarnya manajer koperasi telah memiliki jaminan rumah untuk dijual, namun hingga saat ini rumah yang menjadi jaminan belum laku.

Baca juga:  Banding, Hukuman Kadek Dwi Arnata Alias JDA Bertambah

Seperti diketahui Koperasi Sari Ajeg Mandiri tidak bisa mengembalikan dana pihak ke-3 sejak lima tahun lalu. Meski demikian koperasi dalam waktu tersebut masih berstatus sehat. Untuk mengetahui permasalahan di dalam tubuh koperasi Diskop Tabanan kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan adanya kesalahan pada pelaporan keuangan (laporan palsu) yang disetorkan ke dinas dalam bentuk laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kuat dugaan kesalahan laporan RAT yang dibuat oleh Manager Koperasi Sari Ajeg Mandiri adalah disengaja, tanpa sepengetahuan pengawas maupun pengurus koperasi bersangkutan dan laporan tersebut disetorkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan selama ini. Tujuannya, agar terlihat kondisi keuangan koperasi Sari Ajeg Mandiri dalam kondisi sehat.

Baca juga:  Tiga Koperasi Bergabung Bentuk PT. Persaudaraan Jaya Mandiri

Dari laporan palsu yang dibuat Manager koperasi terjadi selisih antara aset dan kewajiban. Selisih tersebut bahkan mencapai Rp 4 miliar lebih dan merupakan terakumulasi sejak lima tahun terakhir. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *