Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Isu adanya upaya permintaan dana mencuat dalam kasus Tahura Ngurah Rai. Bahkan, selain ada dugaan aliran dana sebesar Rp 600 juta, juga dugaan adanya permintaan senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada salah satu terdakwa Wayan Sudarta. Bahkan itu sempat disampaikan lewat BAP di Kejati Bali.

Isu permintaan uang itu muncul disaat kasus tersebut sedang di sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua terdakwa I Wayan Suwirta, pemilik lahan dan I Wayan Sudarta alias Agus, yang mengurus pensertifikatan, didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Budi, dkk, telah menjual lahan Tahura seluas 835 meter persegi.

Kembali ke soal dugaan permintaan uang, informasi yang didapat Minggu (5/11), keterangan yang diberikan Wayan Sudarta ini kemudian diperbaiki dalam pemeriksaan tambahan. Ketika I Wayan Sudarta diperiksa penyidik Kejati Bali, Kamis 27 Juli 2017, pernah menjelaskan adanya aliran dana maupun permintaan gratifikasi tersebut.

Baca juga:  Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol

Sebagaimana di berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan, Wayan Sudarta alias Agus diperiksa sebagai tersangka sehubungan dalam perkara tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar atau pihak lain dalam penerbitan sertifikat No. 9362 yang letak bidang tanahnya masuk dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

Informasi teranyar, Wayan Sudarta kemudian melakukan perbaikan atas keterangannya tersebut dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali, Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 10. 00 wita di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, Denpasar. Padahal kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar saat ini.

Dalam pemeriksaan tambahan ini, Wayan Sudarta didampingi kuasa hukumnya, Marthen Blegur Laumuri. Pemeriksaan dilakukan dengan dalih ada yang perlu diperbaiki terhadap keterangannya pada tanggal 27 Juli, yakni terkait dengan keterangannya pada poin nomor 22.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Disebutkan di dalam poin nomor 22 ini, Wayan Sudarta alias Agus menyatakan, dirinya sejak awal hanya menjalankan pekerjaannya sebagai penerima kuasa dari I Wayan Suwirta dengan dibantu Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan staffnya. Wayan Sudarta juga mengakui dirinya baru mengetahui tanah tersebut adalah lahan Tahura setelah ada masalah hukum.

Pada pemeriksan 27 Juli, Wayan Sudarta menerangkan bahwa, dirinya pernah menghubungi Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugroho melalui telepon untuk menanyakan status tersangka yang ditetatapkan kepada dirinya terkait sertifikat Nomor 9362. Dari sanalah terungkap bahwa pihak pejabat BNN Denpasar saat itu mengaku sudah mengeluarkan dana Rp 600 juta, yang konon diberikan pada penyidik.

Baca juga:  Dugaan Pungli Pengelola Speed Boat, Polisi Dalami Aliran Dananya

Tidak hanya itu, dari BAP tambahan ini juga terungkap, Wayan Sudarta di depan penyidik pernah menerangkan, dirinya mendengar cerita dari salah satu pengacara pejabat BPN itu soal permintaan Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar untuk lepas dari masalah hukum.

Nah saat pemeriksaan tambahan di lapas, Wayan Sudarta mengatakan, point tersebut perlu diperbaiki dengan alasan, ketika memberikan keterangan di depan penyidik saat itu, dirinya dalam keadaan emosi sehingga keterangan tersebut tidak benar dan tidak dipakai lagi.

Sementara pihak penyidik ataupun pihak Kejati Bali belum dapat dikonfirmasi atas informasi di BAP soal permintaan dana atau pun soal permintaan keterangan tambahan di Lapas Kerobokan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *