Suasana di rumah KS yang dipasangi police line pascapenggerebekan oleh aparat kepolisian. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bali Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPP Gerindra perihal tindaklanjut penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika (KS) dalam kasus kepemilikan narkoba. Hingga saat ini, Partai Gerindra masih mendiskusikan tentang siapa kader partainya yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra.

Partai Gerindra sendiri telah mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai persoalan ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan Partai Gerindra tidak akan menolerir kadernya yang terjerat kasus narkoba.

Baca juga:  Nelayan Diminta Waspada, Angin Kencang Berpotensi Hingga Agustus

Sanksinya sudah jelas dan tegas yaitu pemberhentian secara tetap. “Ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai. Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya,” kata Sufmi dalam pernyataan tertulisnya.

Mengenai persoalan hukum yang menjerat kadernya ini, Sufmi mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum berdasarkan alat-alat bukti dan hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena statusnya sudah diberhentikan, maka Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang Swastika. “Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi,” ujarnya.

Baca juga:  Gegara Pintu Mobil, Pemotor Tewas di Ubung

“Untuk PAW nya kita mengikuti mekanisme dan prosedurnya yang akan ditetapkan KPUD yaitu calon terpilih pengganti dengan suara tertinggi,” kata Ida Bagus Putu Sukarta dihubungi di Jakarta, Minggu (5/11).

Sedangkan untuk posisi pimpinan Wakil Ketua DPRD Bali yang dipastikan akan ditinggalkan Komang Swastika, menurut Putu Sukarta hal itu masih akan dibicarakan lebih lanjut. “Kita lihat nanti, bagaimanpun keputusannya harus demokratis. Nanti masalah ini akan dibicarakan dulu, didiskusikan dulu sebelum keputusannya dikeluarkan,” imbuhnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindara ini menjelaskan, sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra, kader partai yang terjerat kasus narkoba keputusan pemberhentiannya secara langsung, karena sudah diatur dalam peraturan partai. “Jadi kalau untuk pemberhentiannya langsung. Tetapi pada saatnya tetap akan dikeluarkan dalam bentuk surat resmi,” terangnya.

Baca juga:  Kepala Brida Badung Wayan Suambara Sampaikan Kuliah Umum di Undiksha

Sebelumnya, Polres Kota Denpasar menggerebek kediaman Jero Gede Komang Swastika atau dikenal Mang Jongol karena diduga menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Komang Swastika sempat melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada Sabtu (4/11).(Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *