MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembebasan lahan masyarakat yang terdampak proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, tak berjalan mulus. Pasalnya, dua orang dari 14 kepemilikan lahan yang terkena dampak proyek infrastruktur ini belum sepakat dengan nilai appraisal tanah Rp 20 juta permeter persegi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Sang Nyoman Oka Permana, mengaku masih menunggu keputusan para pemilik lahan. “Surat pernyataan menyetujui atau tidaknya pemilik lahan sudah disampaikan. Kami masih menunggu, karena belum semua menyetuju ,” ujar Oka Permana, Senin (6/11).
Menurutnya, nilai tanah yang ditawarkan tetap sesuai dengan hasil tim appraisal, yakni Rp 20 juta per meter persegi atau sekitar Rp 2 miliar. Hanya saja belum semua yang menandatangi atau menyetujui pembebasan lahan tersebut. “Masih ada lagi dua orang belum (menyetujui). Kami masih menunggu surat pernyataan sampai menyanggupi itu, ” ucapnya.
Sayangnya, Oka Permana tak menyebutkan dua orang pemilik lahan yang belum menyepakati nilai lahan yang telah ditentukan tim apraisal. Namun demikian, pihaknya rencananya akan dibebaskan melalui proses konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan, sehingga proyek tetap berjalan. “Kalau ada belum menyetujui uang kami titip pengadilan, karena tidak bisa manipulasi lagi. Proyek tetap jalan terus,” ucapnya.
Kendati proses pembebasan lahan belum rampung, aktivitas para pekerja mulai terlihat. Papan proyek pun telah terpangpang di areal proyek. Dalam papan proyek tertulis Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI selaku pelaksana proyek. Dana paket proyek Pembangunan Underpass Simpan Tugu Ngurah Rai di Badung, bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dengan nilai kontrak Rp 168.376.159.000 (include Ppn).
Kontraktor pelaksana oleh Adhi-Nindya-Wira, KSO. Konsultan supervisi PT. Wira Widyatama JO PT. Aria Jasa Reksatama Jo PT Tata Guna Patria. Waktu pelaksanaan 390 hari dan waktu pemeliharaan 730 kalender. Selanjutnya di bawah papan proyek tersebut juga ada papan yang bertuliskan Proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang saudara bayar.
Berita sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Badung, telah menyelesaikan penilaian terhadap lahan masyarakat yang terkena proyek underpass simpang Tugu Ngurah Rai, Badung. Hasil penilaian tim appraisal, luas lahan total 1.018 m2 dengan 14 orang kepemilikan dinilai Rp 20 juta per m2.(parwata/balipost)