DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Bali tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol jadi buronan polisi seluruh Indonesia karena masuk DPO. Dalam menjalankan aksinya jadi bandar narkoba, Mang Jangol punya kamar khusus.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wayan Arta, Senin (6/11), Mang Jangol dijerat kasus narkoba, senpi dan sajam karena barang bukti tersebut diamankan di kamarnya lantai 2. Kamar tersebut tidak ada boleh masuk selain dia. Bahkan istri dan keluarganya tidak diizinkan masuk.
“Jadi barang-barang tersebut dikuasai atau milik bersangkutan. Dasar kami menetapkan dia sebagai tersangka karena memiliki senpi, sajam, sabu-sabtu dan keterangan saksi yang menyatakan dia menjual narkoba,” tegasnya.
Menurut Hadi, Mang Jangol menyiapkan 5 kamar untuk pesta SS bagi pelanggannya. Jika persediaan habis maka tersangka Rahman menemui Mang Jangol di kamarnya dan minta tambahan SS. Supaya tidak dicurigai, Rahman bersama istrinya, Sumiati berkedok jadi tukang jahit di TKP.
“Kemungkinan saat digerebek pelaku (Mang Jangol-red) ada di dalam kamarnya. Tapi pintu kamarnya dikunci dari dalam. Saat anggota kami berupaya mendobrak pintu itu, pelaku kabur lewat jendela menggunakan tali,” ujar Hadi.
Di areal TKP termasuk kamar dipakai pesta narkoba dipasanf CCTV. Jumlahnya cukup banyak sehingga terpantau dan terekam CCTV orang-orang yang masuk ke sana. Sedangkan sever CCTV tersebut ada di kamar Mang Jangol. “Kemungkinan pelaku sudah lama menjalankan bisnis narkoba ini. Kalau dilihat barang buktinya pelaku termasuk bandar narkoba,” ungkapnya.
Selain ketiga DPO tersebut, polisi menetapkan 6 tersangka lain yaitu Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19) tak lain adik tiri Mang Jangol, Rahman (42) bersama istrinya yaitu Semiati (41), Nurhasim alias Bento (37) dan Agus Sastrawan (30) merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolresta mengakui beberapa kali upaya penggerebekan sebelumnya selalu gagal. Pasalnya di pintu masuk terekam CCTV sehingga terpantau petugas datang dan dilakukan penyembunyian barang bukti. Namun kali ini Mang Jangol tidak bisa berkutik karena banyak barang bukti ditemukan di sana.
“Kami akan melakukan penggeledahan kembali di TKP. Rencananya besok (hari ini-red) kami lakukan. Di rumah pelaku juga terus dijaga anggota kami,” kata perwira melati tiga di pundak ini.(kerta negara/balipost)
Barang Bukti yang Disita:
1. Jro Gede Komang Swastika alas Mang Jangol:
– 6 paket sabu-sabu (7,16 gram)
– 1 senjata api bareta
– 2 senjata airsoft gun
– 5 pisau belati
– 1 keris kuningan
– 5 kotak peluru senapan angin
– 1 kotak peluru airsoft gun
– 4 bong
– 2 buku tabungan
– 5 tabung gas air souf gan
2. Wayan Sunada alias Wayan Kembar :
– 7 paket sabu-sabu (4,24 gram)
– uang tunai Rp 6.900.000
– 3 buah HP
– 2 BPKB sepeda motor
– 6 buku tabungan
– 5 buah gunting
– 5 korek api gas
– 1 STNK sepeda motor
– 2 buku catatan penjualan
– 1 buah bong
3. Agus Sastrawan:
– 1 pipet berisi sabu-sabu (0,01 gram)
– 9 bong
– 2 timbangan elektrik
– 3 kompor alkohol
– 3 pipa kaca
4. Rahman dan Semiati:
– 24 paket sabu-sabu (9,12 gram)
– 1 buku catatan penjualan
– uang tunai Rp 8.000.000
– 8 bong
– 1 timbangan elektrik
– 7 pipa kaca
– 1 gunting
– 1 pingset
5. Gede Juniantara:
– 1 paket sahbu ( 0,14 gram)
6. Nurhasim alias Bento:
– 1 paket sabu-sabu (0,13 gram)
– 1 pipa kaca
– 1 korek api gas