Adi Wiryatama. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, status Jro Gede Komang Swastika (KS) di DPRD Bali pascaditetapkannya sebagai DPO oleh kepolisian, diserahkan pada induk organisasi partainya. Begitu ada surat resmi dari partai, barulah pihaknya bisa memproses sesuai aturan yang berlaku di DPRD Bali.

Saat ini, sikap dewan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mau ikut campur di dalamnya. Badan Kehormatan juga baru bisa mengambil tindakan setelah ada kepastian hukum. “Secara pribadi saya selaku pimpinan, ya… prihatin dengan saudara kita kena masalah. Tapi di lain pihak kita selaku lembaga di sini karena ini salah satu oknum DPRD Bali, kita persilakan kepolisian lebih lanjut menuntaskan. Kita dukung lah ini sampai tuntas,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry.

Baca juga:  Pulang Kerja Temukan Rumah Terbakar

Wiryatama menyadari, perbuatan oknum pimpinan dewan ini akan berimbas pada lembaga DPRD Bali secara keseluruhan. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi seperti meminta BNNP Bali melakukan tes urine secara berkala. Meskipun, dewan tidak memiliki kapasitas untuk menindak anggota yang terindikasi positif narkoba.

“Tidak ada kapasitas kami mengumumkan (siapa dewan positif narkoba, red). Kami tidak mau berbenturan ke dalam. Kami sudah koordinasikan dengan BNN, kalau ada yang terindikasi diantara kami silakan ditindak dan dibina, jadi langkah-langkah sudah kami ambil,” jelas Politisi PDIP ini.

Baca juga:  Buruh Beralih Jadi Pengedar Narkoba

Wiryatama sendiri berpesan kepada KS dimanapun berada saat ini agar kooperatif dan tidak lari dari masalah. Namun, dewan tidak akan memberikan bantuan hukum jika memang KS melakukan pelanggaran hukum. “Kalau memang salah, gentle lah kita. Kalau kita memang benar, tunjukkanlah. Jadi intinya kita harus satria jadi orang,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *