DENPASAR, BALIPOST.com -Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Lurah serta Bhabinkamtibmas berkumpul di Lembah Pujian, Peguyangan, Denpasar Utara, Selasa (7/11). Mereka diundang khusus oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam rangka pengarahan pengelolaan dan pengwasan dana desa.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan panjang lebar terkait pemanfaatan, pengawasaan dan penyelewengan dana desa. Bahkan Golose menyampaikan kasus-kasus penyelewengan dana desa hingga berujung penjara. “Saya sudah mengingatkan agar jangan sampai terjadi penyelewengan dana desa. Jika itu terjadi siap-siap ditangkap dan diproses hukum,” tegas Golose.
Mantan petinggi BNPT ini menyampaikan beberapa penyalahgunaan dana desa versi Indonesian Corruption Watch (ICW), bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
Sedangkan titik rawan pengelolaan dana desa, yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa. “Ada juga modusnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Di Bali jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Menurut Kapolda, kasus ini terkadi karena masyarakat kurang dilibatkan dalam penggunaan dana desa selaku pengawas. Selain itu minim pengetahuan kades atau lurah bersama perangkat sehingga tejadi mis adminitrasi. “Kalau mau silahkan ke Polda untuk konsultasi supaya tidak terjadi penyimpangan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)