DPO istri Mang Jangol yang dikeluarkan polisi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah tiga hari diburu dan masuk DPO, polisi berhasil menangkap istri Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi. Penangkapan tersebut disampikan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Selasa (7/11).

Namun Kapolda enggan merinci lokasi penangkapan istri pertama Mang Jangol tersebut.
“Nanti langsung tanya kepada Kapolresta Denpasar. Sekarang tinggal lagi dua DPO yang kami buru,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, Mang Jangol termasuk berbahaya karena memiliki senpi ilegal. Apalagi sudah menjadi bandar narkoba. “Saya sering sampaikan kalau berbahaya dan melawan, harus ditindak tegas. Jangan ada kompromi lagi,” kata Golose.
Untuk melacak keberadaan Mang Jangol dan kakaknya, Wayan Kembar, Golose minta bantuan seluruh kades dan lurah saat dikumpulkan di Lembah Pujian, Denpasar. “Saya minta bantuan kepada mereka kalau tahu lokasi DPO itu segera informasika kepada kami,” tegasnya.
Sebelumnya, berbagai upaya dilakukan untuk menangkap Wakil Ketua DPRD Bali tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol oleh Polresta Denpasar. Bahkan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose telah membentuk tim khusus terdiri dari anggota Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Dit. Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali.

Baca juga:  Badan Karantina Pertanian Pastikan Bahan Pokok Lebaran Cukup

Kapolda memerintahkan untuk menindak tegas terukur yaitu ditembak jika melawan. Apalagi pelaku memiliki senjata api. Selain itu Polresta berkoordinasi dengan Imgrasi Bandara Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan. Jro Gede Komang Swastika sudah masuk DPO sejak 4 Nopember lalu, termasuk istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi dan kakaknya yaitu Wayan Sunada alias Wayan Kembar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *