NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah mobil pick up mengangkut ratusan dus jamu tradisional berbagai merk diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin malam (6/11). Dari pemeriksaan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, jamu-jamu botol tersebut belum ada daftar dari BPOM.
Penangkapan bemula dari pemeriksaan mobil mitsubishi L 300, warna hitam No. Pol. P 8754 VN. Mobil yang dikemudikan Achmad Soebardjo itu di bak belakangnya mengangkut 202 dus jamu tradisional diantaranya 175 dus jamu cap akar daun, 25 dus jamu cap tawon klanceng dan 2 dus jamu tradisional cap Pak Kumis.
Saat dilihat seksama botol-botol jamu itu ternyata tidak tercantum daftar dari BPOM. Polisi selanjutnya mengamankan ratusan dus jamu tersebut dan memintai keterangan lebih lanjut pengemudi mobil.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (7/11) membenarkan penangkapan tersebut. Barang sejenis Jamu tersebut semestinya wajib terdaftar atau ada daftar BPOM yang sah pada label setiap botolnya. “Sebagaimana diatur dalam UU RI No. 36 th. 2009, tentang Kesehatan yaitu setiap produk Makanan maupun Minuman wajib disertai label edar dari BPOM,” terang Muliyadi.
Dari pengakuan sopir, ia hanya disuruh membawa dari Muncar, Banyuwangi ke Denpasar oleh Haji Panijo. Dari jasa pengiriman jamu itu, ia diberikan ongkos Rp 1.200.000.
Polisi saat ini masih mengamankan barang-barang yang tak dilengkapi dengan dokumen atau tidak terdaftar BPOM itu. Selanjutnya jamu ini nantinya akan dilimpahkan ke Krimsus Polda Bali melalui Reskrim Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut. (surya dharma/balipost)