Seorang PNS Gianyar menunjukkan tower seluler yang dipasang di SDN 2 Ketewel. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemasangan tower seluler di SDN 2 Ketewel disikapi DPRD Gianyar. Dewan memanggil sejumlah SKPD di Gedung DPRD Gianyar, Selasa (7/11).

Dewan meminta tower tersebut segera ditertibkan sebab dipastikan belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan puluhan rekomendasi lokasi tower lainnya, yang sudah ditandatangani Asisten II Setda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, dipastikan belum mengantongi izin.

Ketua Komisi II DPRD Gianyar I.B. Nyoman Rai mengatakan rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Made Suradnya, Dinas Informasi Komunikasi dan Satpol PP Gianyar. “Dari hasil pertemuan yang di sekolah itu sama sekali belum ada izin, yang ada hanya rekomendasi itu saja,” bebernya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Berharap BPR Jadi Ujung Tombak UMKM di Bali

Politisi akrab sapaan Gus Rai ini juga mengungkapkan bahwa 25 item kerjasama Pemda Gianyar terkait lokasi pendirian tiang seluler tersebut, satu pun belum ada yang mengantongi izin. “Yang ada hanya rekomendasi lokasi yang di tandatangani asisten II, ijinnya belum ada itu,” ujarnya.

Pihak SKPD yang hadir saat pertemuan di Gedung DPRD Gianyar, menurutnya, mengaku tidak mengetahui berapa tower seluler yang sudah dipasang sesuai titik rekomendasi tersebut. “Eksekutif mengaku tidak tahu berapa yang sudah dipasang. Tapem saja yang menangani urusan kerjasama itu juga mengaku tidak paham, katanya dia hanya memfasilitasi kerjasama yang dibuat masing-masing OPD, misal di sekolah rekomendasinya dengan Dinas Perizinan, makanya kita akan telusuri yang 25 titik ini,” jelasnya.

Baca juga:  Sangat Tepat, Gubernur Koster Sosialisasikan Program Lewat Seni Tradisi

Gus Rai juga berpesan agar rekomendasi itu tidak disalahtafsirkan dianggap sebagai izin. Ditegaskan rekomendasi yang ditandatangani Asisten II Made Gede Wisnu Wijaya itu hanya memberi ruang untuk investor melakukan investasi kaitannya dengan kebutuhan sinyal untuk masyarakat. “Rekomendasi pertama yang dikeluarkan Asisten II Kadek Wisnu, sebenarnya sudah ada catatan petunjuk apa yang harus dilakukan setelah keluarnya rekomendasi, salah satunya adalah memenuhi persyaratan perjinan, bukannya asal pasang, “ terangnya.

Melihat kondisi ini DPRD Gianyar pun sepakat meminta Satpol PP Gianyar segera melakukan penutupan tower seluler, khususnya yang ada di SDN 2 Ketewel. “Makanya disepakati tutup dulu, dan kami meminta kepada Satpol PP melakukan penutupan, alasannya pertama karena ini di lingkungan sekolah dari estetika dan keselamatan tidak memungkinkan,” tandasnya.

Baca juga:  Sopir Taksi Pemalak WNA Dirilis, Terungkap Bukan Sajam yang Dipakai Mengancam

Kasatpol PP Cokorda Gede Agusnawa mengaku sudah menerjunkan anggota ke SDN 2 Ketewel, Selasa sore. Hal ini sesuai kesepakatan dengan anggota DPRD Gianyar serta sejumlah OPD lainya. “Sudah ditutup pemasangan tiang di lokasi itu, tapi bukan kita segel ya, karena prosesnya ini masih bisa berjalan, umpama besok pemilik tiang monopole ini mengurus izin dengan lokasi berbeda,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *