DENPASAR, BALIPOST.com – Sepekan digelar, Operasi Zebra Agung 2017 yang digelar Satuan Lantas Polresta Denpasar menindak 1.376 pelanggar, termasuk pelajar. Polisi juga menindak kendaraan yang masih menggunakan rotator.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail, Selasa (7/11) mengatakan, berbagai kegiatan juga dilakukan selama Operasi Zebra Agung ini. Untuk penindakan, pihaknya menilang 1.341 pelanggar dan memberikan sanksi teguran 35 pelanggar. Sedangkan untuk kegiatan pendidikan masyarakat seperti bimbingan dan penyuluhan sebanyak 49 kali. “Kami juga melakukan kegiatan pemasangan spanduk dan lainya. Selain itu penyuluhan ke sekolah-sekolah tetap kami lakukan,” ujarnya.
Terkait jumlah laka lantas selama operasi tersebut, mantan Wakapolsek Kuta ini mengatakan ada 4 kejadian, dua orang meninggal dunia dan dua luka ringan. Ia mengklaim jumlah kecelakaan bisa ditekan. “Kami mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, lengkapi diri dengan SIM dan surat-surat kendaraan. Periksa lagi kondisi kendaraan yg akan digunakan, taati rambu-rambu lalulintas dan taati aturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengimbau apabila semua lengkap dan tertib, tidak usah ragu untuk melintas di jalan raya, apalagi ada pemeriksaan dari kepolisian. “Kadang-kadang kan mereka takut saat ada razia. Kalau sudah lengkap kenapa takut?” sebutnya.
Menurutnya kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran. Sedangkan kendaraan yang masih menggunakan rotator atau strobo agar segera membuka sendiri karena melanggar Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009. “Silahkan buka sendiri atau kami yang membuka disertai dengan tilang. Apabila ada kegiatan yang memerlukan pengawalan atau kehadiran polisi, silahkan koordinasi dengan kami,” pinta Rahmawaty. (Kerta Negara/balipost)