Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Verifikasi faktual administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik sebagai dukungan untuk bisa bertarung dalam Pemilihan Umum 2019 telah dituntaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung. Hasilnya ditemukan ratusan yang ganda, dalam artian juga tercatat sebagai anggota partai lain. Itu berasal dari 11 partai.

Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada mengungkapkan verifikasi itu dilakukan terhadap 7.754 KTA yang disetorkan 14 partai politik, yakni PDI-P, Berkarya, Garuda, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, Demokrat, Perindo, PKB, PKS, PPP, dan PSI. Prosesnya yang berlangsung sejak 17 Oktober, ditemukan 311 KTA yang tercacat ganda. Angka itu paling banyak disumbangkan Partai Perindo yang mencapai 89 KTA. “Yang tak ditemukan ganda ada pada Golkar, PAN dan PKB,” bebernya, Selasa (7/11).

Baca juga:  Bertemu Kapolresta, KPU Badung Sebut Lapas Kerobokan Titik Rawan Data Pemilih

Pada proses itu juga ditemukan 14 anggota di KTP-nya masih teridentifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Padahal, dari segi umur sudah masuk sebagai pensiunan. Guna memastikan ini, verifikasi pun kembali diilaksanakan. Selain itu, data yang di-input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih ada kekeliruan.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyatakan belum mengetahui secara pasti hasil verifikasi tersebut. Namun ditegaskan dalam melampirkan dukungan itu, sudah dilakukan dengan berhati-hati. “Benar-benar KTA itu yang disetor di Sipol,” ungkapnya.

Baca juga:  Marak, Kasus Pencatutan Nama Oleh Parpol

Jika ditemukan anggota yang mengantongi KTA ganda, mantan Ketua DPRD Klungkung ini secara tegas menyatakan tidak akan menolerir. Hal tersebut dipandang sebagai ketidakkonsistenan terhadap partai. “Kami di partai, kalau dia sudah ada di partai lain, tidak menerima begitu lagi. Berarti kan orang ini tidak konsisten, jadi kami tidak berharap dengan orang-orang seperti itu. Tidak toleransi dengan kader yang kutu loncat,” tegasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Dituntut 7 Tahun Penjara, Profesor Winasa Seret Sekpri Dalam Kasus Perdin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *