DENPASAR, BALIPOST.com – Warung Sunda “Napi Raos” yang terletak di Jl. Palapa, Sidakarya digerebek aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali. Penggeledahan itu merupakan pengembangan pemilik warung nasi goreng ini, Pandi Amalga yang ditangkap di Jalan Raya Sempidi, Badung, Selasa (31/10).

Hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan  289,48 gram sabu-sabu (SS) yang dikemas dalam 27 paket siap edar. Pandi merupakan kurir napi LP Kerobokan.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Bertambah Lagi

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (8/11), mengungkapkan tersangka ditangkap saat melintas di TKP pukul 00.01 Wita. “Saat penggeledahan terhadap tersangka, kami tidak menemukan barant bukti narkoba. Namun informasi yang kami terima jika tersangka ini merupakan pengedar, maka dari itu kami kembangkan ke tempat tinggalnya,” ujar Sudjarwoko, didampingi Kasubid Penmas Bid. Humas Polda Bali AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Selanjutnya tersangka asal Jawa Barat itu dibawa ke warungnya di Jalan Palapa. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu (SS) hampir 300 gram yang disimpan dalam kulkas bekas.

Baca juga:  UNBK SMK Ditunda, Pelaksanaannya Tunggu Ini

Serbuk kristal bening ini dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil siap edar.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jaringan seorang narapidana bernama Imam yang berada di Lapas Kerobokan. Selain itu pelaku  mengaku sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari Imam,” tegasnya.

Saat diinterogasi, pelaku yang rambutnya disemir kuning ini mengedarkan SS melalui sistem tempel dengan upah Rp 500 ribu. Sedangkan pasokan narkoba tersebut berasal dari bandar di Jawa Timur. Narkoba tersebut dikirim melalui kurir dibawa ke Bali melalui jalur darat. “Jadi napi tersebut (Imam-red) minta kirimi sabu-sabu ke bandar tersebur. Sang bandar lalu mengutus kurirnya membawa paket SS ke Bali dan bertemu dengan tersangka. Antara tersangka dengan kurir asal Jawa Timur tidak saling kenal,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *