JAKARTA, BALIPOST.com – Partai Gerindra memutuskan memberhentikan Jero Komang Gede Swastika atau Mang Jangol karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemberhentian meliputi sebagai anggota partai, pemberhentian sebagai pengurus partai, dan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Bali periode 2014-2019.
Pemecatan Komang Swastika diputuskan dalam rapat Majelis Kehormatan (MK) DPP Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11). Sidang dihadiri antara lain Wakil ketua majelis kehormatan Amir Toha berserta sejumlah anggota MK DPP serta Ketua Harian DPP Partai Gerindra Mukhlas Sidiq.
Usai rapat, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan seluruh anggota MK DPP Gerindra sepakat atas pemecatan Komang Swastika. Salah satu alasannya adalah berdasarkan informasi langsung dari Kepolisian dan keterangan DPD Gerindra. “Kami semua bulat sepakat sudah merekomendasikan pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan,” kata Habiburokhman.
Sebagai tindaklanjut dari keputusan ini, ia dan sejumlah perwakilan DPP Gerindra akan ke Bali menemui pihak-pihak terkait termasuk ke Polda Bali untuk menyampaikan keputusan pemecatan tersebut.
Atas dasar pemecatan itu, maka Komang Swastika tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai, juga sebagai Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra. “Pemecatan sebagai kader secara otomatis menanggalkan jabatan Komang sebagai pengurus partai dan anggota DPRD Bali dari Fraksi Gerindra,” kata Habiburokhman,
Keputusan ini, menurutnya sebagai bentuk ketegasan partai terhadap kadernya yang terlibat tindak pidana narkoba. “Ada dua yang paling fatal, pertama korupsi dan kedua narkoba. Jadi apapun prestasinya apapun pengabdiannya kepada partai kalau sudah terlibat dua itu dikalikan nol,” tegasnya.
Mengenai keberadaan Komang Swastika, ia mengatakan saat ini pihaknya masih berusaha mencari tahu keberadaan Koman yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian. “Kami tadi meminta kepada teman-teman yang di Bali bantu mencari ini orang. Di mana yang bersangkutan informasikan kepada Kepolisian,” ujarnya. (Hardianto/balipost)