PUPR
Kuasa hukum AA Gede Agung Dalem mengajukan sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (7/11). (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan penetapan tersangka I Wayan Seraman (52), mantan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam kasus Tukad Mati, Rabu (8/11) mulai memasuki pemeriksaan ahli. Pemohon praperadilan, Seraman melalui kuasa hukumnya Simon Nahak dkk., menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka adalah Prof. Dr. Yohanes Usfunan., S.H.,M.H., yang merupakan ahli Tata Negara. Hadir juga Prof. Dr. AM. Syukri Yakub., S.H., M.H. ahli hukum pidana. Di depan hakim praperadilan IGN Putra Atmaja, Prof. Usfunan banyak berbicara soal kewenangan dalam mengaudit sebagai penghitungan akibat kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta, Polda Bali Kalah di Praperadilan

Dia mengatakan yang berwenang untuk menentukan kerugian negara adalah BPK. Karena BPK lebih tinggi kedudukannya dibanding BPKP dan BPK diatur oleh UU. Sementara Prof. Dr. AM. Syukri Yakub S.H., M.H. menjelaskan tanpa kerugian keuangan negara tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia juga mengatakan bahwa SPDP bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh penyidik, apalagi menentukan tersangka.

Dalam sidang yang berlangsung, pada pokoknya ahli hukum dari universitas berbeda menyatakan penetapan tersangka harus ada kerugian negara yang ditetapkan oleh BPK. Atas keterangan ahli, pihak jaksa ngotot bahwa penetapan tersangka Seraman sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Namun ahli hukum mengatakan jika tidak ada kerugian keuangan negara, bagaimana bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena kerugian negara adalah syarat mutlak dalam penanganan perkara korupsi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tak Hanya Penyuplai Air Baku, Waduk Muara Nusa Dua Ditata untuk Wisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *