Ilustrasi. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pernahkah Anda memperhatikan tanggal kedaluarsa pada air kemasan? Jika jawabannya iya, berarti Anda cukup teliti sebelum mengonsumsi.

Kedaluarsa di sini bukan berarti air tersebut tidak dapat diminum apabila telah melewati tanggal yang tercantum. Pada dasarnya, dikutip dari klikdokter.com, undang-undang yang berlaku mewajibkan produsen mencantumkan tanggal kedaluarsa di semua makanan dan produk minuman yang habis pakai, termasuk air kemasan.

Baca juga:  Puskemas Busungbiu I Kekurangan Dokter

Tanggal kedaluarsa lebih dimaksudkan untuk botol plastik yang mewadahinya, bukan airnya. Karena air dalam kemasan sebetulnya tidak dapat kedaluarsa.

Selain itu, pencantuman tanggal juga lebih untuk memfokuskan pada informasi manufaktur, kontaminasi, kesalahan pembotolan, atau perlu atau tidaknya penarikan produk.

Meskipun air dalam kemasan tidak dapat kedaluarsa, rasa dan kualitas pada air tersebut dapat berkurang jika telah melewati tanggal kedaluarsa.

Efek samping yang dapat terjadi adalah gangguan pencernaan seperti diare, tapi hal ini jarang sekali terjadi. Bagaimanapun juga, minuman yang mengandung gula atau garamlah yang lebih berbahaya bila tetap dikonsumsi setelah tanggal kedaluarsanya habis, contohnya soft drink.

Baca juga:  Gubernur Koster Perluas Cakupan PPKM Jadi Wilayah Satu Jalur Kawasan Wisata

Oleh karena itu, sebaiknya perhatikan tanggal produksi dan kedaluarsa yang tercantum pada gelas atau botol air kemasan yang hendak diminum. Biasakan untuk selalu menghabiskan air kemasan dalam waktu kurang dari sehari agar kualitas di dalamnya tetap terjaga. (Goes Arya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *