DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 30 menit polisi menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Mang Jangol. Mang Jangol saat ini masuk DPO dan diburu polisi seluruh Indonesia.
Setelah mengobok-obok ruang tersebut, polisi tidak menemukan barang terlarang terkait kasus Mang Jangol. “Sesuai aturan kita koordinasi dulu dengan pimpinan DPRD Bali dan disetujui dilaksanakan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan (Mang Jangol-red). Hasilnya nihil,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Kamis (9/11).
Penggeledahan tersebut dilakukan, lanjut Kombes Hadi, berdasarkan perintah Kapolda Bali karena Mang Jangol saat dites urine setahun lalu positif mengonsumsi sabu-sabu (SS). “Anggota kami cek satu per satu tempat aktivitasnya. Semua diperiksa, tempat kerja, laci, pembukuan dicek tapi tidak ditemukan hal-hal berhubungan dengan kasusnya,” ungkap mantan Kapolres Gianyar ini.
Terkait pengejaran bandar narkoba ini, menurut Hadi, pihaknya bekerja sama dengan Satgas CTOC dan sampai sekarang masih melakukan pengejaran. Ia berharap dalam waktu dekat Mang Jangol bisa ditangkap. “Pada kesempatan ini mungkin didengar sama yang bersangkutan, kami harapkan untuk menyerahkan diri. Dia masih di Bali,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)