TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan masuk posisi ke lima dalam hal kasus narkoba di propinsi Bali. Hal ini menyebabkan Tabanan masuk dalam zona kuning atau rawan narkoba. Berlatar belakang status ini dilantiklah penggiat anti narkoba dibidang kesehatan Kamis (9/11), langsung oleh Kepala BNN Bali, Kombespol Putu Gede Suastawa.
Penggiat anti narkoba ini menurut Suastawa merupakan perpanjangan tangan dari BNN Bali dan memiliki tugas untuk mensosialisasikan narkoba dari segi kesehatan serta menjaring pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
Kabid P2MPL Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Ketut Nariana, mengatakan lima orang penggiat anti narkoba yang dilantik ini merupakan tenaga kesehatan dari Puskemas yang ada di Tabanan. Pada dasarnya kata Nariana, penggiat anti narkoba yang dilantik ini sudah melakukan tugasnya dalam mensosialisasikan narkoba disetiap penyuluhan kesehatan.
Bedanya, dengan menjadi perpanjangan tangan BNN Bali lanjut Nariana mereka bisa berkoordinasi langsung dengan BNN Bali baik untuk mendapatkan materi terbaru mengenai narkoba dan penanganannya serta bisa berkonsultasi jika menemukan kecurigaan adanya pengguna narkona.
‘’Misalkan curiga ada pengguna narkoba bisa langsung berkonsultasi dengan BNN Bali mengenai langkah yang dilakukan. Apabila kecurigaan benar, bisa dikonsultasikan untuk bisa menjalani rehabilitasi di BNN Bali. Jadi langsung koordinasinya,’’ jelas Nariana.
Untuk di Tabanan diakui belum ada rehabilitasi narkoba diluar klinik metadon yang ada di Puskemas III Tabanan. ‘’Kalau klinik metadon sifatnya rawat jalan,’’ ujarnya.
Sehingga jika ada pecandu yang memerlukan rehabilitasi saat ini akan dikoordinasikan dengan BNN Bali. (wira sanjiwani/balipost)