korupsi
Putu Agus Suradnyana. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tuduhan praktek korupsi pengelolaan APBDes Dencarik Tahun 2015 dan Tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja nampaknya masih “misterius”. Tidak hanya para perbekel dan perangkat desa, namun Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) juga bingung karena tidak jelasnya dasar yang dijadikan acuan untuk mempersoalkan dugaan korupsi APBDes hingga ditahannya Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar I Made Suteja.

Bupati mengingatkan agar perbekel dan perangkat desa tidak perlu khawatir dan tetap mengikuti regulasi dalam melaksanakan APBDes maupun dana desa. Hal itu diungkapkan Bupati ditemui di ruang kerjanya Kamis (9/11).

Sejak mendapatkan laporan bahwa Perbekel Desa Dencarik ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, pihaknya mengaku tidak mengerti terkait kesalahan yang dilakukan oleh perbekel dalam melaksanakan APBDes. Selain itu, juga belum mendapatkan kejelasan terkait dasar yang dipakai menentukan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 149 juta, jelasnya.

Baca juga:  Dua Dekade Lagu Anak Hilang, Ekosistem Musik di Indonesia Perlu Diperkuat

Sikap mempertanyakan dasar sangkaan kasus oleh Kejari Singaraja tersebut tidak lepas dari keyakinan bahwa APBDes Dencarik Tahun 2015 lalu telah diperiksa oleh Badan Inspektorat Daerah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan keuangan desa. Selain itu, semua desa dalam melaksanakan APBDes masing-masing secara berjenjang pemerintah telah menurunkan tim pendamping.

Dengan upaya itu, Bupati yakin kalau perbekel dan perangkat desa di daerahnya melaksanakan keuangan dengan baik untuk program pembangunan di masing-masing desa. “Apakah yang dipermasalahkan dalam pelaksanaan APBDes atau karena pemakaian PAD-nya sejauh ini saya tidak tahu. Kerugian negara juga saya tidak tahu apa yang dijadikan dasar mempermasalahkan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:  Bendahara Desa Angkah Diadili Kasus Korupsi APBDes

Atas kenyataan ini, Bupati mengingatkan perbekel dan perangkat desa di daerahnya tidak perlu khawatir atau bahkan takut melaksanakan APBDes yang sudah disusun termasuk melaksanakan program yang dibiayai dari jatah dana desa. Dia meminta agar perbekel dan perangkat desa tetap mengacu setiap regulasi.

Dengan demikian, tidak ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mempermasalahkan perbekel atau perangkat desa dengan sangkaan kasus yang tidak jelas dasarnya. “Tidak usah risau apalagi takut karena pelaksanaan APBDes sudah didampingi dari kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kalau pelaksanaanya sudah sesuai jalur yang benar dan sesuai regulasi, sebagai “induk” pemerintahan saya siap sebagai pencari jalan keluar masalah ini,” jelasnya.

Baca juga:  Penerapan Perwali 36/2018, Sidak Toko Modern

Diberitakan sebelumnya, perbekel desa di Buleleng resah setelah ditahannya Perbekel Dencarik I Made Suteja oleh Kejari Singaraja. Kendati sudah berusaha untuk mengikuti regulasi dalam melaksanakan keuangan di desa, namun mereka resah dijadikan “sasaran” hukum berikutnya.

Atas kondisi ini, perbekel mengharapkan ada kejelasan terkait seperti apa seharusnya mereka bekerja. Selain itu, perbekel juga meminta agar  kasus yang dialami Suteja tidak menjadi perseden buruk dimata publik. Apalagi, sudah ada kesepakatan bersama pihak kejari dan kepolisian dalam pencegahan kasus hukum pengelolaan keuangan desa. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *