KDAP (pakai serobong kepala) dan KYA diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung semakin marak. Bahkan, parahnya telah menjerat anak di bawah umur, KDAP (17) yang tinggal di Lingkungan Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Senin lalu (6/11), menyusul temannya, KYA (21) dari Lingkungan Senggoan, Kelurahan Semarapura Kangin. Hal ini baru dibuka ke publik, Kamis (9/11).

Kasat Res Narkoba, AKP. I Gede Sudyatmaja mengungkapkan penangkapan itu pertama dilakukan terhadap KYA di Jalan Baladewa, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, sekitar pukul 00.05 Wita. Hal ini menyusul adanya informasi warga yang menyatakan ada transaksi narkoba.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah Belasan Orang, Korban Jiwa Alami Kenaikan

Berdasarkan hasil penggeladahan, dari tangan remaja perperawakan kurus ini diamankan satu paket diduga sabu seberat 0,55 gram brutto (0,40 gram netto), dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy DK 3793 MO. Saat penyangglongan, ia juga mengajak teman wanita. Namun, setelah menjalani tes urine, negatif narkoba.

Saat penangkapan berlangsung, polisi juga melihat adanya sepasang remaja yang diduga diajak transaksi. Namun itu telah kabur sebelum tertangkap. “Untuk yang kabur, tengah kami selidiki,” ungkapnya.

Pengungkapan ini langsung dikembangkan. Pelaku selanjutnya mengarah pada KDAP. Tanpa berfikir panjang, polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Semarapura Tengah, sekitar pukul 00.30 Wita. Dari anak kelas XII salah satu SMA di Klungkung ini berhasil diamankan satu paket diduga sabu seberat 0,35 gram brutto (0,20 gram netto), satu unit sepeda motor jenis Honda merk scoopy DK 3971 MT dan satu HP Nokia. “Mereka berdua langsung dibawa ke Mapolres,” terang Sudyatmaja.

Baca juga:  Jumlah Sembuh dan Positif Bertambah, 2 Orang Meninggal Dunia

Mantan Kapolsek Tampaksiring, Gianyar ini menyatakan sesuai hasil pemeriksaan, KYA dketahui sebagai pengedar dan KDAP hanya pemakai sejak lama. “Mereka sudah kami incar sejak lama,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, KYA dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara untuk KDAP tetap dilakukan penyedidikan, namun dijuntokan ke Undang-undang Perlindungan Anak. “Ini terus kami kembangkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Gagal Lindungi Siswa dari COVID-19, Guru di Prancis Mogok Kerja

Pelaku, KYA membantah sebagai pengedar. Selama ini barang haram tersebut diberikan cuma-cuma oleh temannya. “Ada teman yang ngasi,” akunya. Berbeda halnya dengan KDAP. Ia mengaku menjadi pemakai karena salah pergaulan, sering diajak teman-temannya. Bukan karena adanya masalah di keluarga. “Untuk beli, minta uang,” tandasnya sambiil menunduk. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *