I Made Susila Putra (pakaian adat) digiring oleh jaksa masuk ke mobil tahanan, Kamis (9/11). (BP/olo)
TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Khusus  2015 sebesar Rp 200 juta yang diusut pihak Kejari Tabanan memasuki babak baru. Saat ini dalam proses penyelidikan kasus tersebut ditetapkan tersangka, Made Susila Putra yang sejak Kamis (8/11) ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.

Kasi Intel Kejari Tabanan, Rio Irnanda, (9/11) mengatakan, penahanan Susila Putra dilakukan setelah penyidik Kejari Tabanan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar selama waktu penahanan 20 hari kedepan.

Baca juga:  Dituntut 7,5 Tahun, Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas Hakim Tipikor

Untuk kepentingan penyidikan lain, kejaksaan akan memperbolehkan tersangka dibawa keluar tahanan. Hal itu karena saat ini tersangka juga  terlibat kasus hukum lain, yakni kasus dugaan penggelapan dana bagi hasil keuntungan obyek wisata Ulun Danu Beratan dan kasus penutupan obyek wisata Ulun Danu Beratan yang ditangani oleh Polres Tabanan. “Kami perbolehkan jika ada koordinasi,” terang Rio.

Susila Putra diperiksa di Kejari Tabanan sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 15.30 wita. Saat didalam mobil tahanan,  Susila juga menutup wajahnya dengan amplop dan diam seribu bahasa saat ditanya oleh awak media perihal kasusnya tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diurbah menjadi  Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Dukung Bisnis Kuliner di Bali, BPR Lestari Hadirkan "Lestari Entrepreneur Club"

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *