MANGUPURA, BALIPOST.com – Mobil dinas (Mobdin) jajaran anggota DPRD Badung, akhirnya dikembalikan ke Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Badung, kabarnya telah membuat berita acara pengembalian puluhan mobil plat merah tersebut. Hanya saja, dari 37 kendaraan legislator yang harus dikembalikan, delapan diantaranya dimanfaatkan “nyangkut” di sekretariat dewan.
Hal itu, dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga. Ditemui di gedung dewan, Kamis (9/11), Nyoman Predangga mengaku telah mengumpulkan puluhan kendaraan legislator di Gumi Keris untuk diserahkan ke Perwat.
“Semua kendaraan sudah terkumpul di bawah (basemant –red), berita acara juga sudah saya teken kita kembalikan ke perwat,” ujarnya.
Menurutnya, total kendaraan jenis Toyota Innova yang dikembalikan mencapai 29 unit dari 37 kendaraan yang harus dikembalikan. Delapan kendaraan yang tidak dikembalikan akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional dewan. “Kami tidak kembalikan semua, karena akan dimanfaatkan sebagai mobil operasional disini (sekretariat dewan –red),” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perwat Setda Badung, Wayan Puja, mengatakan kendaraan jajaran anggota DPRD Badung yang dikembalikan pascaberlakuknya Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik
Sejumlah OPD, kata Puja telah mengajukan permohonan terkait kebutuhan kendaraan. Pendistribusian mobil ini berdasarkan pengajuan dari OPD. “Sudah ada OPD yang mengajukan, seperti Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan. Kalau camat belum ada kan sudah waktu ini sudah dapat (mobil –red),” ungkapnya.
Mantan Camat Kuta Selatan ini mengakui jika secara ideal kendaraan pelat merah yang tersedia belum memenuhi kebutuhan. “Kalau dihitung secara benar ya… kurang, tapi untuk saat ini bagaimana kita memanfaatkan mobil yang ada,” katanya.
Lantas bagaimana nasib puluhan tenaga kontrak yang selama ini dimanfaatkan sebagai supir dewan? Puja menegaskan akan mengikuti kebutuhan kendaraan yang diajukan OPD. “Sopir otomatis ikut, tidak ada PHK. Mobil tidak bisa bergerak tanpa sopir, jadi kemana nanti dipakai kesana ikut sopirnya,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Nomor : 900/1224/DPRD, Perihal mohon kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Badung. Tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD diusulkan Rp 24.150.000. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 19.000.000 dan para anggota DPRD mendapat Rp 16.800.000. Menurut informasi usulan ini belum mendapatkan persetujuan dari Bupati. (Parwata/balipost)