SINGARAJA, BALIPOST.com – Untuk mengendalikan jumlah tenaga kontrak yang jumlahnya hampir menyamai jumlah PNS, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui SE, itu Pemkab telah menghentikan pengangkatan tenaga kontrak baru.
Selain itu, tenaga kontrak yang dipekerjakan akan dievaluasi, sehingga dipastikan ada pemutusan kontrak di OPD yang dianggap tidak sesuai dengan beban kerja yang ada. Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Bupati telah menandatangani SE No. 800/3448/BKPSDM Tanggal 8 November 2017.
Dalam SE tersebut Bupati menginstruksikan semua pimpinan OPD di Buleleng agar tidak melakukan penambahan pengangkatan tenaga kontrak/ sejenisnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tidak diperkenankan untuk mengangkat mengangkat tenaga kontrak yang belum dapat dibayar gajinya. Pimpinan OPD juga dihimbau melakukan eveluasi terkait kinerja tenaga kontrak yang ada saat ini sehingga dapat lebih selektif dalam melakukan perpanjangan tenaga kontrak.
Kepala BKPSDM Ni Made Rousmini, Kamis (9/11) membenarkan kalau Bupati telah menerbitkan SE untuk menghentikan penambahan tenaga kontrak baru. Dia mengatakan, seluruh pimpinan OPD saat ini telah mengikuti instruksi yang tertuang pada SE tersebut. “SE itu sudah diketahui dan dilaksanakan oleh pimpinan OPD, cuma laporan pelaksanaan itu belum kami ketahui dengan pasti,” jelasnya.
Terkait data tenaga kontrak, pejabat asal Desa Panji, Kecamatan Suaksada ini menegaskan lembaga yang dipimpinnya tidak berwewenang untuk mendata tenaga kontrak. Meski demikian, masing-masing OPD dipastikan memiliki data tenaga kontrak itu sendiri. “Kalau data jumlah itu semua ada di OPD dan kami tidak punya karena kewenangan ada di sana (setiap OPD, red),” jelasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan, penghentian dan evaluasi kinerja tenaga kontrak itu karena belakangan ini jumlah tenaga kontrak di daerahnya terus bertambah. Bupati pun mengakui belakangan kinerja tenaga kontrak terkesan tidak sesuai dengan beban kerja yang ada. (Mudiarta/balipost)