DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus XII DPRD Denpasar sejak Mei 2017 lalu sudah menggodok Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Rumah Kumuh dan Permukiman Kumuh di Denpasar. Namun, hingga akhir tahun ini ranperda tersebut tak kunjung selesai di bahas. Kondisi ini berdampak pada penataan kawasan permukiman kumuh yang ada di kota berwawasan budaya ini.
Ketua Pansus XII I Wayan Suadi Putra saat dikonfirmasi, Jumat (10/11), mengakui adanya kendala dalam pembuatan perda untuk permukiman kumuh di Kota Denpasar. Sehingga ranperda tersebut belum bisa ketok palu.
Suadi Putra mengatakan, kendala yang paling menghambat penyelesaian perda dimaksud, adalah penataan terhadap rumah kumuh yang ada di lahan pribadi.
Karena merupakan rumah yang berada di lahan kontrakan, pihak pemerintah dan timnya kesulitan untuk menentukan anggaran yang akan dipakai untuk menata kawasan tersebut. Karena permukiman yang dikontrakan oleh pemiliknya berbeda dengan rumah pribadi dan ditempati oleh pemiliknya.
“Yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah karena lahan pribadi. Karena itu, anggaran APBD tidak bisa dilimpahkan ke sana sebelum ada kajian yang tepat. Berbeda dengan rumah kumuh yang ditempati langsung oleh pemiliknya,” kata Suadi Putra.
Dikatakan Suadi, jika memang pemiliknya langsung menempati pemukiman tersebut, penataan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dana APBD. Seperti halnya bedah rumah yang selama ini dilakukan. “Karena ini kontrakan itu yang masih kami belum dapatkan solusinya. Jadi kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif belum bisa mengeluarkan APBD untuk itu. Jadi terhambatnya pembuatan perda karena belum ada solusi untuk lahan sewa,” jelasnya.
Sementara anggota dewan dari Fraksi Demokrat A.A. Susruta Ngurah Putra mengatakan, saat ini untuk penataan rumah kumuh masih menunggu perda yang sedang digodok. Mengingat, permukiman kumuh di Denpasar berada di lahan milik perorangan dan perlu adanya kajian lebih lanjut. Namun, kata Susruta sebelum adanya perda tersebut, pemerintah seharusnya sudah bisa memulai pendekatan terhadap pemilih lahan untuk mendapatkan solusi terutama pada pemilik kontrakan.
“Untuk penataan di kawasan persil memang harus ada perda yang menaungi dan menjadi dasar penataan itu. Namun dalam hal ini, sebelum adanya perda pihak pemerintah sudah bisa melakukan pendekatan kepada pemilik lahan. (asmara/balipost)