banjar
Warga Banjar Adat Kubu usai bertemu Wagub Sudikerta. (BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga Banjar Adat Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, mendatangi Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di kantornya, Kamis (9/11). Mereka ingin meminta kembali tanah banjar adat itu yang sebelumnya dimohon pihak PLN untuk pembangunan gardu. Tanah seluas 14 are tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perluasan areal setra di banjar adat setempat.

Klian Banjar Adat Kubu Made Suladra, Jumat (10/11), menyampaikan mereka sengaja mendatangi Kantor Gubernur Bali, karena tanah adat di setra setempat itu, dulu dimohon pihak PLN dan disetujui dengan SK Gubernur Bali. Sehingga, sekarang mereka pun memohon kembali kepada Pemprov Bali, agar tanah itu dikembalikan lantaran pembangunan gardunya tak jelas dengan SK Gubernur Bali juga. “Tanah itu dulu dimohonkan untuk pembangunan gardu sekitar tahun 1990-an. Karena pemanfaatannya tak jelas, sekarang kami ingin minta tanah tersebut dikembalikan,” katanya.

Baca juga:  Gelorakan "Rahina Tresna Asih," Tumpek Krulut Dirayakan Meriah

Tanah tersebut sudah lama tak terpakai. Pihak Banjar Adat Kubu, meminta tanah itu dikembalikan, agar selanjutnya tanahnya dapat dimanfaatkan sebagai setra. Anggota DPRD Karangasem dari dapil Kubu, Komang Sartika yang memfasilitasi pertemuan warga dengan Wagub Bali, mengatakan Pemprov Bali sudah merespons permintaan warga. Sebagaimana arahan Wagub Bali Ketut Sudikerta, pihak Banjar Adat Kubu diminta bersurat secara resmi kepada Gubernur Bali, cq. BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali. “Intinya, suratnya nanti agar Pemprov Bali mengembalikan tanah tersebut, karena sudah lama tak terpakai,” kata legislator Partai Golkar ini.

Baca juga:  Puluhan Are TPA Abang Terbakar

Made Suladra menambahkan, Banjar Adat Kubu saat ini sedang menata wilayah mereka agar lebih baik dan ke depan tidak menimbulkan perdebatan yang memicu masalah baru. Bila memang ada persoalan yang di lapangan yang belum jelas, agar segera diselesaikan dan masyarakat sekitar tak lagi mempertanyakannya.

Pihaknya berharap Pemprov Bali bisa segera menyelesaikan persoalan ini dengan menerbitkan SK baru bahwa tanah itu sudah dikembalikan. “Sebagaimana penjelasan Wagub Bali Ketut Sudikerta, kami percaya Pemprov Bali akan segera menuntaskan masalah ini,” kata Made Suladra.

Baca juga:  Mendagri Dukung RUU Provinsi Bali Masuk Prolegnas 2020

Pihaknya mengaku kurang tahu, kenapa pihak PLN yang sudah meminta tanah itu untuk pembangunan gardu, justru tak jadi memanfaatkannya. Bahkan, tanah tersebut sampai terbengkalai puluhan tahun. Padahal, pihak Banjar Adat Kubu saat itu sudah menerimanya dan Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan SK. “Kalau kenapa PLN tak jadi memakainya, silahkan tanyakan langsung kepada pihak PLN. Kami kurang tahu, karena rencana pembangunannya juga sudah sangat lama, tahun 1990-an,” jelas Made Suladra. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *