MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, melarang Barbour Scott James (23) dan Albert Fonaciari Troy (34), WN Australia masuk Bali.  Pasalnya mereka diduga masuk dalam daftar pencekalan dan dicari Australian Federal Police (AFP) karena memiliki banyak catatan kriminal. Informasinya tujuan mereka ke Bali diduga menghadiri even yang diadakan geng motor internasional. 

Kosh Radford (39) WN Australia juga dicekal masuk ke wilayah Bali, Rabu (8/11)  oleh pihak Imigrasi lantaran masuk daftar geng motor terindikasi terlibat dalam kejahatan. Dia langsung dideportasi hari itu juga.

James dan Troy tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat (10/11) sekitar pukul 15.30 Wita dari Sydney, Australia. Mereka menumpang pesawat Virgin Australia nomor penerbangan VA33 dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga:  Ketua Pengawas LPD Selat Divonis Setahun

Setibanya di Terminal Internasional Ngurah Rai, kedua turis tersebut digiring ke Kantor Imigrasi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selama di bandara, mereka dikawal ketat personel Ditreskrimum dan tim Sabata Polda Bali.

Selanjutnya  sekitar pukul 16.30 Wita, kedua orang ini diatur jadwal kepulangannya ke negara asalnya. Petugas Polda Bali mengawal ketat James dan Troy menuju pesawat Garuda GA 714 saat dideportasi ke Sydney, Australia.

Baca juga:  Miliki Hampir 100 Warga Positif COVID-19, Posisi Teratas di Bali Dipegang Daerah Ini

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, James dan Troy adalah warga negara asing Australia yang terlibat banyak kasus kriminal di negaranya dan masuk dalam daftar pencekalan. Informasi dari AFP) kedatangan mereka untuk menghadiri event digelar genk motor.

“Informas dari AFP, mereka ke sini ada acara diadakan geng motor,  sehingga kami larang apalagi dari catatan AFP kasus kriminalnya banyak,”  tegasnya,  didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Sinar Subawa.

Sang Mahendra Jaya menegaskan proses deportasi yang berlangsung dengan lancar dan aman.  “Kedua warga negara asing tersebut dideportasi ke Australia pada pukul 22.25 Wita,” ujarnya.

Baca juga:  Gempa 4,2 SR Guncang Karangasem

Sementara AKBP Sinar Subawaa menambahkan, hal yang sama juga menimpa Kosh Radford (39) WN Australia. Ia dicekal masuk ke wilayah Bali, Rabu (8/11)  oleh pihak Imigrasi lantaran masuk daftar geng motor terindikasi terlibat dalam kejahatan.

“Ada tiga orang yang sudah dicekal dan dikembalikan ke negaranya ke Australia. Ini terungkap karena adanya kerjasama AFP dengan INP (Indonesia National Police) dan Imigrasi terhadap warga negara Australia yang merupakan Genk Motor Pink. Pengawasan terhadap anggota geng motor Australia masuk ke Bali, akan terus dilakukan,” imbuh. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *