silpa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tabanan, Roemi Liestyowati. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa yang cukup besar untuk setiap desa di Indonesia. Gelontoran dana tersebut tentunya harus dibarengi pembuatan program yang sesuai dengan aturan, agar anggaran benar-benar terserap. Namun jika dana tersebut tidak terserap semua hingga memunculkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen, maka desa tersebut tidak bisa lagi mengamprah dana desa untuk tahun berikutnya.

Karena Dalam aturan dana desa (DD) silpa tidak boleh lebih 30 persen. “Aturannya seperti itu, kalau Silpa dana desa sampai 30 persen tidak boleh lagi amprah dana tahun berikutnya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tabanan, Roemi Liestyowati, Minggu (12/11).

Silpa yang besar dijelaskannya menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak bisa membuat program dengan baik sehingga dana yang digelontorkan tidak terserap seluruhnya. Dengan demikian desa yang tidak mampu menyerap DD dengan baik dalam bentuk program sehingga muncul Silpa yang besar maka tidak bisa mendapatkan dana desa di tahun berikutnya.

Baca juga:  Cegah ''Stunting'', Pemkab Gianyar Siapkan RAD

Untuk itu, pihaknya berharap desa mampu membuat program yang baik dan benar sesuai aturan sehingga dana yang digelontorkan dapat terserap dengan baik sehingga tidak ada sisa yang terlalu besar. “Kalau mau terus dapat dana pusat, buat program yang baik sesuai aturan sehingga semua dana bisa terserap,” sarannya.

Karena jika sampai Silpa lebih dari 30 persen, maka akan jadi catatan.  “Nanti resiko tahun depan ada pertimbangan khusu plafon (dana),” jelasnya lagi.

Di Tabanan sendiri kata mantan Kadis Kehutanan ini, serapan dana desa sangat bagus. Dan untuk kemungkinan terjadinya silpa sejauh ini dikatakannya tidak ada. Ini kemungkinan seluruh perangkat desa sudah lebih waspada terhadap pengelolaan dana desa.

Baca juga:  Perbekel Diminta Tak Gunakan DD untuk Jalan-jalan

Terkait hal itu disampaikannya  pendampingan akan terus dilakukan agar desa mampu membuat program dengan baik dan benar untuk menyerap dan merealisasikan dana yang diterima. “Kedepan, desa akan mengelola dana lebih besar lagi dan ini akan lebih berat. Maka harus bersiap mulai sekarang membuat program yang benar sesuai kebutuhan di masyarakat,” sarannya.

Ditegaskannya, untuk pengelolaan dana desa di Kabupaten Tabanan umumnya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Dan untuk dana desa tahap I sudah dicairkan sekitar bulan Maret dan April sedangkan tahap II juga sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 25 September 2017.

Baca juga:  Chinese Tourist Visits to Bali Decline 29 Percent

Untuk dana desa, lanjut disampaikannya, kabupaten Tabanan mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 106.417.874.000, dimana pencairannya dibagi dalam dua tahap. Tahap I sebesar Rp 63.850.724.400, dan tahap II sebesar Rp 42.567.149.600. Dan dari 133 desa yang ada, rata-rata mendapatkan Rp 600-900 juta lebih, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk.

Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tiga desa dengan plafon dana desa tertinggi yakni desa Nyitdah Kediri sebesar Rp 915 juta lebih, desa Bangli Baturiti Rl 907 juta lebih dan desa Pujungan Pupuan sebesar Rp 906 juta lebih. “Serapan sejauh ini bagus, tidak ada yang macet baik itu ditahap I dan II, dimana untuk realisasi serapan dana desa tahap I sebesar 95,37 persen. sedangkan untuk realisasi di tahap II baru dimonitor,”katanya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *