rapat
Setya Novanto/ (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT. Quadra Solution yang diagendakan pada Senin (13/11). Menanggapi surat panggilan dari KPK itu, Setya Novanto belum bisa memastikan akan datang memenuhi untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP.

Saat ini, dirinya masih mengkaji masalah-masalah hukum yang membelit dirinya termasuk penetapan kembali dirinya sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. “Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum,” kata Setya Novanto saat ditanya wartawan di sela-sela penyelesaian kontruksi gedung baru DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan

Sebelumnya, pada Senin (6/11/2017) pekan lalu Novanto tidak memenuhi panggilan KPK. Absennya Novanto memenuhi panggilan KPK didahului dengan surat dari Plt Sekjen DPR RI Damayanti kepada KPK yang berisi penjelasan dari Setjen DPR bahwa kehadiran Setya Novanto yang melekat dalam jabatannya sebagai Ketua DPR RI harus mendapat izin presiden lebih dahulu.

Setya Novanto mengatakan, dirinya kini tetap fokus bekerja sebagai Ketua DPR RI dan sebagai Ketua umum Partai Golkar. “Saya akan melakukan pekerjaan-pekerjaan di DPR semaksimal mungkin dengan tugas-tugas negara dan tugas-tugas kepartaian,” kata Novanto.

Baca juga:  MKD DPR Tetap Proses Pelanggaran Novanto

Sedangkan untuk masalah hukum yang menjeratnya, dia menyerahkan kepada penasihat hukumnya. “Kalau masalah hukum lainnya sudah saya serahkan kepada DPP Partai Golkar dan penasihat hukum,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *