JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi untuk keduakalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketua DPR RI merangkap Ketua umum Partai Golkar itu mengaku belum mengajukan praperadilan kembali atas status tersangka itu.
“Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari,” kata Setya Novanto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Novanto mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya semua langkah hukum kepada penasihat hukumnya, termasuk apakah akan mengajukan praperadilan kembali atau tidak.
Padahal penetapan tersangka oleh KPK sebelumnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hakim PN Jakarta Selatan itu menyatakan status penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.
“Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan. (Dulu) sudah menang, tapi masih dilakukan kembali. Tapi semuanya sudah saya serahkan (ke pengacara),” terang Novanto.
Pada Jumat (10/11) pekan lalu, KPK mengumumkan status tersangka kembali untuk Setya Novanto terkait proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 trilun dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (Hardianto/balipost)