DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Kiki Christmar Marbun angkat bicara terkait keluhan sejumlah rumah sakit yang mengatakan klaim rumah sakit belum di bayar.
Menurut Kiki, sebagaimana regulasi yang ada, jangka waktu setiap klaim dari rumah sakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan adalah 15 hari kerja. Jangka waktu tersebut untuk melakukan verifikasi. Setelah klaim diterima lengkap, maka BPJS Kesehatan harus membayar. Jika tidak dibayar setelah tanggal tersebut, masuk lagi masa jeda selama 30 hari sejak tanggal 15 itu. Selama ini pihaknya belum pernah terlambat membayar klaim. Karena kalau terlambat, pihaknya akan dikenai denda.
“Program JKN-KIS ini dijamin eksistensinya oleh pemerintah maupun perundang-undangan. Dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan tak perlu khawatir klaimnya tidak dibayar, pasti akan kami bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dr. Kiki.
Ia pun menegaskan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS), BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas serta dalam hal likuiditas, telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini, apabila terdapat situasi yang memerlukan penanganan khusus dalam proses pembayaran, maka BPJS Kesehatan akan menyelesaikan hal tersebut dengan pihak rumah sakit sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan hak-hak fasilitas kesehatan terpenuhi dengan baik,” tegas dr. Kiki.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM., mengatakan, tunggakan bulan Oktober sudah dibayar minggu ini. (citta maya/balipost)