NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jemberana. Kini kasus serupa terjadi di Gilimanuk. Jajaran Polsek Kawasan laut Gilimanuk, Sabtu (11/11) malam menangkap seorang kakek DRK ( 66) asal Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku ditangkap karena telah mencabuli anak dibawah umur RNHM (7), seorang pelajar dari Lingkungan Arum Timur, Gg III Kelurahan Gilimanuk, Melaya yang saat itu hendak mengaji di Musola Nur Hirok bertempat di Lingk Arum gang VII.
Korban saat itu menuju Musola dengan menggunakan sepeda gayung melewati Lapangan Gilimanuk. Di tempat ini Korban dipanggil oleh seorang kakek-kakek dan saat itu juga korban dibujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp 10.000.
Kemudian korban diajak masuk kedalam kamar mandi umum yang ada dilapangan Gilimanuk Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Melaya.
Di dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban.
Kemudian pelaku memperlihatkan kelaminnya dan memasukkannya ke dalam alat kelamin korban. Karena korban merasa kesakitan sehingga pelaku menyuruh korban memakai celana yang dilepas. Korban lalu meninggalkan kamar mandi dan lari sambil menangis mencari orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu stel baju muslimah anak-anak yang terdiri dari satu potong kerudung/jilbab warna hijau berisi motif daun, satu potong baju lengan panjang warna hijau berisi motif garis dan celana panjang warna hijau polos.
Satu potong celana dalam anak-anak warna kuning, satu helai rambut yang diduga rambut kemaluan pelaku dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Kapolsek menghimbau masyarakat dan para orang tua yang memiliki anak agar mengawasi anaknya dan jika perlu diantar ketika bepergian.
Dari keterangan pelaku dia saat itu khilaf. Istrinya meninggal 20 tahun lalu. Dia berkeliling berjualan batu akik. (kmb/balipost)