DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang merupakan orang penting di Club Akasaka, untuk bebas dari jeratan hukum belum berhasil. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, Senin (13/11) menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya I Ketut Ngastawa dkk.
Hakim dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi terdakwa karena pembelaan yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, sudah masuk dalam pokok perkara.
Selain itu, menimbang nota keberatan terdakwa dan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, khususnya keberatan terdakwa atas dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa Willy melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso dan Saksi Iskandar Halim (terdakwa dalam berkas terpisah) atau precusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perlu dibuktikan di persidangan.
Soal eksepsi terdakwa, yang menyatakan surat dakwaan jaksa kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan. Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa berpendapat dakwaan jaksa harus batal demi hukum dan minta dibebaskan, juga sudah mendapat jawaban dari JPU bahwa surat dakwaan telah disusun secara benar.
Maka atas pendapat itu, majelis hakim menyatakan perlu adanya pembuktian. Sehingga hakim minta jaksa membuktikan dakwaanya. “Persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Dan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa,” tandas hakim dalam putusan selanya. (miasa/balipost)