Jajaran polisi berpakaian preman saat meringkus Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pelarian DPO kasus kepemilikan sabu-sabu Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol berhasil diakhiri aparat kepolisian. Mantan anggota DPRD Partai Gerindra yang terjerat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, pada Senin malam (13/11), sekitar pukul 21.30 wita.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Bali, menyasar rumah yang menurut informasi merupakan milik ibu kandung dari Mang Jangol. Usai penangkapan mantan Wakil DPRD Bali ini langsung digiring ke Mapolda Bali.

Baca juga:  Klungkung Siap Tampung 15 Ribu Pengungsi, Tenda Mulai Dipasang di GOR Swecapura

Kapolsek Payangan AKP I Gede Endrawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO kasus narkoba itu di wilayah hukum Polsek Payangan. Ditegaskan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar. “Infonya iya (ditangkap-red) oleh tim polda, jadi kita di polsek tidak ikut, ” ucapnya serta merta menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan operasi rahasia.

Namun hingga Senin malam, Kapolsek mengaku tidak tahu menahu dimana lokasi TKP penangkapan tersebut. Sebab pasca penyergapan Mang Jangol langsung dibawa ke Mapolda Bali. “Infonya tertangkap di wilayah Payangan, daerah mananya saya masih telusuri juga, jadi selebih ini saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, ” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Kuasai 9,28 Gr Sabu, Dek Gus Dihukum Enam Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *