SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dana desa telah dikucurkan pemerintah pusat ke seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Demikian pula bantuan hibah maupun bansos dari pemkab kepada sejumlah kelompok masyarakat.
Penggunaan dana yang jumlahnya cukup besar ini harus sesuai perencanaan dan aturan. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta dalam sosialisasi kepada penerima di Kantor Camat Dawan, Senin (13/11).
Pada sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Nyoman Mudarta dan Kasidatun Kejaksaan Negeri Klungkung, Tedhy Widodo, Wabup asal Desa Akah, Klungkung ini menyampaikan dalam mengelola dana desa maupun bantuan hibah, potensi terjadinya penyelewangan memang cukup besar. Bahkan itu tak hanya berpeluang terjadi pada satu desa, namun juga lainnya.
Mengantisipasi itu, penggunaannya harus sepenuhnya merujuk pada aturan main yang ada. “Penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan perencanaan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, penerima juga diminta memperhatikan peruntukan dana, waktu penyelesaian kegiatan. Tak kalah penting, pertanggung jawaban harus transparan. Tak hanya itu, dinyatakan pula, jumlah dana diterima kemungkinan tidak akan sama dengan jumlah nominal proposal yang sebelumnya diajukan. Di tengah situasi itu, diharapkan partisipasi masyarakat menutupi kekurangan untuk menyelesaikan jenis kegiatan yang dikerjakan.
Jika dalam penggunaannya terjadi kebuntuan, pemerintah desa juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pendamping, camat atau langsung ke pemkab. Dalam pemecahan segara persoalan, juga bisa dikosultasikan dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Klungkung.
Sementara, Kasidatun Kejaksaan Negeri Klungkung Tedhy Widodo menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yakni untuk mengantisipasi agar nantinya penggunaan hibah bansos yang sudah diterima bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, hal yang paling penting juga untuk mengantisipasi agar tidak ada permasalahan antara pihak penerima dengan instansi terkait.
“Sebelum menggelola dana hibah/bansos agar terlebih dahulu membuat suatu perencanaan yang baik, sehingga penggelolaan dana hibah bisa dipergunakan dengan jelas dengan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rangka tertib administrasi ini kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Kecamatan Banjrangkan dan Kecamatan Nusa Penida. (Adv/balipost)