AA Ngurah Oka Ratmadi. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi merupakan dua lembaga ekonomi yang paling berdekatan dengan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, dua lembaga itu diharapkan dapat bersinergi dalam membangun masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Bali, A.A Ngurah Oka Ratmadi mengatakan di Bali banyak sekali kelompok-kelompok di masyarakat yang membentuk koperasi. Dari sekian banyak itu, dia mengaku peran perempuan dalam mendukung ekonomi keluarga melalui koperasi masih perlu dikembangkan. “Positif sekali kami merasakan koperasi dapat mendatangkan keuntungan bisa lebih besar lagi. Wanita bisa lebih diberdayakan dalam mendukung ekonomi keluarga melalui pembentukan koperasi,” kata Oka Ratmadi usai rapat paripurna DPD RI ke-6 Pembukaan Masa Sidang II 2017-2018 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Baca juga:  Konflik Jalur ATV, Polisi Masih Tahap Penyelidikan

Keberadaan koperasi perempuan yang disinergikan dalam BUMDes mengemuka dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO). Senator dari perwakilan dari tiap daerah pemilihan yang melaporkan hasil kunjungan kerja masa resesnya mengungkapkan banyak masyarakat di daerah menginginkan pembentukan koperasi perempuan yang keberadaannya didukung oleh BUMDes.

Menurut Oka Ratmadi, keberadaan koperasi perempuan sangat positif karena koperasi perempuan yang didukung oleh BUMDes itu bisa memberdayakan kaum perempuan Indonesia terutama di daerah-daerah. Senator asal Bali ini berpandangan selain dapat menguatkan kemandirian kaum perempuan, koperasi perempuan juga mampu meningkatkan derajat perekonomian dan kesejahteraan keluarga. “Jadi apapun kalau bicara persebaran ekonomi, termasuk pemberdayaan koperasi perempuan, usulan demikian itu akan membuat perekonomian masyarakat lebih hidup. Karena dari keuntungan itulah bisa mensejahterakan anggotanya. Itu positif,” tegas Oka Ratmadi.

Baca juga:  Puluhan Wartawan Jalani "Rapid Test"

Seperti diktahui, keberadaan koperasi dipayungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2012 yang menekankan pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya untuk kesejahteraan bersama. Salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Keuntungan koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam rapat anggota.

Sedangkan BUMDes dipayungi oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki Desa. BUMDes dibentuk oleh pemerintah desa untuk mendayagunakan perekonomi masyarakat desa.
Namun, prinsip pendiriaan BUMDes tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.

Baca juga:  Bumdes Dwi Amertha Sari, Fokus Garap Kredit UMKM

Namun, dalam pola kerjanya BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain mengelola dana bergulir dan simpan pinjam. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *