Gede Sandhiyasa. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng akan memberhentikan sementara jabatan Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar I Made Suteja. Suteja sekarang ditahan di LP Singaraja karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Pemberhentian sementara itu diputuskan setelah Dinas PMD mendapat surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyangkut status hukum termasuk pasal yang disangkakan terhadap Suteja. Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa dihubungi Senin (13/11) mengatakan, setiap kepala desa yang tersangkut kasus hukum dan sudah ditahan oleh penegak hukum, maka kepala desa bersangkutan dsapat diberhentikan sementara. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca juga:  Korupsi untuk Beli Mobil dan Kontrak Cengkeh

Pemberhentian jabatan sementara ini harus tetap dilakukan walaupun Suteja akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 November 2017 ini. “Kita tetap menghormati proses hukum dan mengacu regulasi yang ada memang perbekel tersasngkut kasus hukum dan sudah ditahan bisa diberhentikan sementara. Sebelum itu kami masih menunggu surat dari kejari terkait status hukum bersangkutan,” katanya.

Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Suteja diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Dencarik, Kecamatan Banjar Tahun 2015 dan Tahun 2016. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang diterbitkan 24 Oktober 2017 total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 149 juta.
Indikasi penyalahgunaan adalah, perbekel tidak melaporkan seluruhnya Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga pemanfaatanya diduga di luar perencanaan APBDes atau bisa disebut dengan istilah Out Budget. Menuyusul penahanan itu, perbekel desa d Buleleng mulai resah karena kahwatir akan dijadikan “sasaran” hukum berikutnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah, Ketua LPD Pacung Divonis 1 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *