Sidang praperadilan KPK terkait kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana di PN Denpasar, Selasa (14/11) . (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman dkk., mengajukan praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di PN Denpasar. Praperadilan tersebut berkaitan dengan kasus Rumah Sakit Udayana yang telah menyidangkan sejumlah terdakwa.

Sidang perdana praperadilan dilakukan Selasa (14/11) dipimpin hakim praperadilan, Novita Riama. Sedangkan dari pihak termohon dari KPK hadir Juliandi Igor Simanjuntak dan Mia Siregar.

Di depan hakim Novita, Boyamin menguraikan sejumlah alasan diajukannya praperadilan terhadap KPK yang disebut sebagai lembaga anti rasuas itu. “Intinya ada pihak yang terlibat yang belum dibawa ke pengadilan. Yaitu M. Nazaruddin dan anak perusahaanya. Kalau Pak Made Meregawa (mantan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Unud) kan sudah. Beliau diputus empat tahun. PT DGI sudah diproses KPK. Nah Nazaruddin yang belum sehingga diajukan praperadilan,” tandas Bonyamin.

Baca juga:  Rumah Mewah SYL di Jakarta Selatan Disita KPK

Ditambahkan, mengapa praperadilan KPK di Denpasar? Alasannya dalam dakwaan Dudung Puwardi, mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (DGI) disebutkan pengadilan berwenang mengadili Pengadilan Jakarta Pusat dan Denpasar. “Sesekali dalam kasus RS Udayana di sidang di Denpasar. Kan ini keadilan juga bagi orang Bali,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam perkara ini tidak ada SP3 karena KPK tidak berhak mengeluarkan SP3. Namun kasus RS Unud dalam dakwaan Dudung Purwadi di nilai jelas peranan Nazarudin. Ketika ditanya peran yang lebih spesifik hingga mantan Bendahara Keuangan Partai Demokrat itu harus ikut bertanggungjawab?

Baca juga:  Dipraperadilankan, Jaksa Sebut Penerbitan SKP2 Sesuai Prosedur

Boyamin mengatakan Nazarudin berperan mengatur proyek tersebut hingga penganggaran di DPR RI, memanggil PT DGI dan memanggil Made Bergawa.

Diuraikan dalam permohonan praperadilan, juga dalam dakwaan Dudung Purwadi disebut telah memperkaya M. Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikkan. Yakni PT. Anak Negeri, PT. Anugerah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Masih dalam permohonan yang dibacakan di muka persidangan, jaksa berdasarkan audit BPKP, diketahui perbuatan Dudung dalam kasus RS Udayana telah merugikan keuangan negara Rp 25,9 miliar. Namun, hingga saat ini termohon (KPK) tidak menetapkan tersangka pada Nazaruddin dan perusahannya walau disebut dalam dakwaan.

Dikatakan, jika termohon yang hingga saat ini tidak memproses yang bersangkutan, artinya KPK menghentikan penyidikan terhadap Nazarudin secara tidak sah. Atas berbagai hal pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pemohon meminta supaya hakim mengabulkan permohonannya.

Baca juga:  Garuda Buka Rute Denpasar-Mumbai

Yakni, PN Denpasar berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan, dan menyatakan bahwa tindakan termohon (KPK) tidak menetapkan Nazaruddin dan perusahaanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Unud tahun 2009-2010 adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Dan point terakhir memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum  melanjutkan dengan melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Atas permohonan tersebut, pihak KPK akan menjawab, Selasa (15/12) hari ini dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Denpasar. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *