NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa pagi (14/11) menahan dua dus besar terumbu karang selundupan dari Jawa ke Bali yang ditemukan dalam bagasi bus AKAP.
Terumbu karang selundupan itu diamankan ketika anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa, melakukan pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi masuknya orang, kendaraan dan barang berbahaya termasuk penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali.
Saat pemeriksaan berlangsung sebuah bus AKAP Pahala Kencana K 1685 AB tiba di pos pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan. Polisi kemudian memeriksa surat-surat dan penumpang bus yang dikemudikan oleh Kusyowedi (40), asal Kudus, Jawa Timur.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang disimpan di bagasi bus ditemukan dua dus besar bekas bungkus rokok yang setelah dibuka isinya kantong plastik berisi terumbu karang.
Sopir bus katanya tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina asal.
Kusyowedi, mengatakan trumbu karang tersebut di bawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, di Denpasar dengan ongkos angkut Rp 200 ribu.
Karena tidak dilengkapi dokumen penyelundupan terumbu karang itu melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal, terumbu karang itu kemudian diamankan bersama kendaraan, serta sopir.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dan dengan KSDA untuk menentukan apakah terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga pihaknya bisa menentukan proses selanjutnya. Setelah diperiksa bersama KSDA jumlah terumbu karang selundupan itu sebanyak 145 bungkus yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip warna 36 bungkus, oxiopora 85 bungkus dan jamur, 24, bungkus.
Dikatakan terumbu karang itu hasil dari tangkapan alam yang juga semestinya ada izin. Untuk proses selanjutnya pihaknya melimpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk.
Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, dikonfirmasi mengatakan setelah diserahkan oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.
Ketiga jenis terumbu karang itu katanya memang bukan yang termasuk dilindungi. Namun pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari KSDA.
Pelepasliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk. Terumbu karang itu dilepasliarkan agar tidak mati. (kmb/balipost)