Mang Jangol saat ditangkap pada Senin (13/11) malam. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mako Brimob Polda Bali, Tohpati, Denpasar Timur. Selain kepolisian, Mang Jangol juga akan diproses di BNNP Bali karena harus diasesmen. Dengan demikian, mantan pimpinan DPRD Bali ini akan diproses untuk yang kedua kalinya oleh Bidang Rehabilitas BNNP Bali.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (14/11), mengapresiasi penangkapan Mang Jangol tersebut. Penangkapan tersebut berkat kerja keras Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Baca juga:  Cucu I Gusti Ngurah Rai, Gung Danil Yudha Berpulang

Terkait proses penyelidikan dan penyidikan wakil rakyat ini, ia tidak mau mencampuri penyidik kepolisian. Namun pihaknya akan mendalami kasus tersebut saat Mang Jangol diasesmen. “Sudah pasti nantinya Mang Jangol kami asesmen. Itu harus sebagai kelengkapan berita acara pemeriksaan,” tegas Brigjen Suastawa.

Perlu diketahui, setahun lalu Komang Swastika alias Mang Jangol dites urine oleh BNNP Bali dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu (SS). Saat itu Mang Jangol hanya menjalani rehabilitasi selama sebulan saja.

Ternyata dia kumat lagi dan melakukan bisnis ilegalnya tersebut.
“Narkoba itu tidak bisa sembuhkan, tapi dipulihkan. Saat pemulihan harus didukung dari diri sendiri. Ternyata (Mang Jangol-red) melakukan lagi kan? Ya resiko, tanggung jawab,” tegas Brigjen Suastawa.

Baca juga:  Bacaleg PDIP Dapil Bali di DPR RI Banyak Diisi Wajah Baru

Saat itu, Suastawa menyatakan, Mang Jangol menjalankan proses rehabilitasi jalan atau tidak rawat inap. Dengan demikian di sesuai jadwal rehabilitasi, dia datang ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur. “Terkait kasusnya sekarang, selain menjalani proses hukum, yang bersangkutan tetap akan direhabilitasi. Kita lihat penanganannya selanjutnya,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *