JAKARTA, BALIPOST.com-Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan salah satu rekomendasi Pansus Angket KPK mengusulkan dibentuknya Dewan Pengawas KPK sehingga ada kontrol terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut.
“Hasil rekomendasi Pansus Angket KPK menyimpulkan ada 11 temuan persoalan di KPK, antara lain, hak konstitusi, barang sitaan, rumah tahanan, penyadapan, penuntutan, hingga penentuan kerugian negara,” kata Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Masinton, masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang pada masa persidangan DPR berikutnya. Sejauh ini, pansus sudah melaporkan hasil rekomendasi tersebut kepada pimpinan DPR RI dan sudah disampaikan pada rapat paripurna penutupan masa persidangan pada 24 Oktober lalu.
Hasil rekomendasi Pansus Angket KPK, kata dia, juga sudah dipublikasi, tapi publik tidak memberikan respons. “Bahkan, KPK menganggap hasil rekomendasi Pansus Angket tersebut bukan suatu persoalan,” katanya.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengatakn dari temuan Pansus Angket KPK, diduga banyak penyimpangan yang terjadi di internal KPK sehingga tidak ingin diawasi. Bahkan, KPK tidak menghadiri undangan Pansus Angket maupun undangan Komisi III DPR, yang dinilainya menunjukan KPK tidak taat terhadap aturan perundangan.
Karena itu, Pansus Angket KPK membuat rekomendasi, yakni perlu dibentuk Dewan KPK serta dilakukan revisi terhadap UU KPK. “Saya berkesimpulan ada tirani yang ada dalam KPK, mengabaikan seluruh perundang-undangan itu kan tirani,” kata Masinton.
Di tempat sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR kembali memasuki masa sidang dengan digelarnya rapat paripurna DPR yang mengagendakan pembukaan masa sidang II Tahun 20017-2018, Rabu (15/11/2017). Pada masa sidang nanti, menurut Fahri salah satu fokus yang akan dilakukan pimpinan DPR adalah menindaklanjuti 11 rekomendasi Pansus Angket KPK. (Hardianto/balipost)