Ketua DPR Setya Novanto. (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto memilih hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11) dan mengabaikan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, Rabu (15/11) Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemanggilan hari ini merupakan pertama kalinya sejak ia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/11).

Baca juga:  James Riady Jadi Saksi Kasus Meikarta

Dua hari sebelumnya pada Senin (13/11/2017), Setya Novanto juga mangkir memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT. Quadra Solution.

Novanto memimpin rapat paripurna DPR bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Agus Hermanto. Dalam pidatonya, Novanto menyinggung beberapa hal, antara lain meminta Panitia Khusus Hak Angket KPK memberikan laporan pada masa sidang yang baru dibuka ini.‎ “Diharapkan pada masa persidangan ini dapat segera dilaporkan hasil kerja pansus angket KPK,” kata Novanto.

Baca juga:  Klian Adat Kena OTT Dugaan Pungli Duktang

Novanto seharusanya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani KPK. Pengumuman penetapan tersangka untuk keduakalinya pada Jumat (10/11). Ketidakhadiran Novanto didahului dengan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa dirinya masih menunggu keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan judicial review dua pasal dalam UU KPK. Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

Baca juga:  BI Tambah Likuiditas Perbankan

Usai rapat paripurna, Novanto menegaskan tidak akan memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan gugatannya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *