DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali sudah menerima surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan penggantian alat kelengkapan dewan dari Partai Gerindra untuk posisi Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, pada Selasa (14/11). PAW nantinya adalah Wayan Sudiara yang meraih suara terbanyak di bawah Mang Jangol.
Namun, jabatan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra akan diisi oleh Ketua Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa. Hal inipun sudah diakui oleh Suyasa sendiri ketika dikonfirmasi, Senin (13/11). “PAW-nya Sudiara, saya nanti Wakil Ketua,” ujar Anggota Komisi III ini.
Sementara posisi Ketua Fraksi Gerindra akan diisi Gde Ketut Nugrahita Pendit yang kini masih menjabat Ketua Badan Kehormatan. Jabatan Ketua Badan Kehormatan itu akan digantikan oleh I Wayan Tagel Arjana.
Terkait penangkapan Mang Jangol, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama berharap Mang Jangol kooperatif pasca ditangkap aparat kepolisian. Setelah ada peristiwa penggerebekan dan Mang Jangol menjadi DPO kepolisian, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan terkait lowongnya satu kursi wakil ketua. Hingga dilantiknya PAW, tugas-tugas Mang Jangol di DPRD Bali digantikan sementara oleh Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, I Nyoman Sugawa Korry.
Menurut Wiryatama, surat permohonan PAW dari Partai Gerindra selanjutnya akan dikirim ke gubernur agar gubernur menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk persetujuan pelantikan. Pihaknya memastikan proses PAW tidak akan memakan waktu lama. Setelah memproses PAW, barulah dilanjutkan dengan pengisian jabatan wakil ketua dan penggantian alat kelengkapan dewan yang lain dari Fraksi Gerindra.
“PAW-nya dulu biar tidak ada kekosongan anggota. Setelah itu baru kita proses pimpinannya,” jelas Politisi PDIP asal Tabanan ini. (Rindra Devita/balipost)