DENPASAR, BALIPOST.com – Praktek prostitusi di Denpasar tak pernah pudar. Beberapa kali dilakukan operasi penertiban, selalu membuahkan hasil. Namun, pelaku prostitusi tak pernah jera. Buktinya, dari hasil penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan, berhasil menciduk 33 wanita yang didiga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mereka diciduk di kawasan Sanur, tepatnya di Jalan Tirta Ning dan sebuah hotel di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur. Ke 33 PSK itu rata-rata berumur 17 tahun hingga 24 tahun berasal dari Jawa timur dan Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran terhadap PSK tersebut untuk menindaklanjuti instruksi langsung wali kota Denpasar. PSK yang terjaring ini melanggar dua perda. Yakni Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, di pasal 39 diatur tentang larangan perbuatan asusila dan praktek prostitusi.
Untuk saat ini ke 33 PSK itu masih ditempatkan ruang penampungan Kantor Satpol PP untuk dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat besok, katanya Rabu (15/11). Salah satu PSK, Marisa, 19, asal Bandung mengatakan dirinya baru dua bulan berada di Bali dan langsung menuju ke Hotel Barokah. Marisa datang ke Bali karena ada tawaran dari salah satu temannya untuk bekerja di Bali tepatnya wilayah Sanur dengan penghasilan besar.
Karena merasa cocok, Marisa langsung datang ke Bali dan bertemu dengan salah satu orang yang mengajaknya ke tempat tersebut. “Kemarin malam saya masih tidur. Tiba-tiba Satpol PP datang, katanya kami mau dibawa untuk didata,” jelasnya. (asmara/balipost)