PN Denpasar
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – I Nengah Subrata alias Panyong (40), yang didakwa atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemungut retribusi diving di obyek wisata Tulamben, Karangasem, Rabu (15/11) dihukum selama satu tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, selain hukuman fisik terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Made Santiawan dkk., dituntut setahun empat bulan atau 16 bulan penjara. Sehingga atas putusan itu, terdakwa Subrata langsung menerima hukuman tersebut. Begitu juga JPU dari Kejari Karangasem menerima putusan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila sebelum pada proses kesimpulan membacakan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendungkung upaya pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga:  Dituntut 3 Tahun, Ngadimin Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. Terdakwa didakwa atas kasus korupsi hingga Rp 70.000.500. (miasa/balipost)

Baca juga:  Divonis Bersalah, Pria Malaysia Dipenjara 12 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *