DENPASAR, BALIPOST.com – I Nengah Subrata alias Panyong (40), yang didakwa atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemungut retribusi diving di obyek wisata Tulamben, Karangasem, Rabu (15/11) dihukum selama satu tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, selain hukuman fisik terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Made Santiawan dkk., dituntut setahun empat bulan atau 16 bulan penjara. Sehingga atas putusan itu, terdakwa Subrata langsung menerima hukuman tersebut. Begitu juga JPU dari Kejari Karangasem menerima putusan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.
Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila sebelum pada proses kesimpulan membacakan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendungkung upaya pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. Terdakwa didakwa atas kasus korupsi hingga Rp 70.000.500. (miasa/balipost)