penjara
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascakeluarnya audit BPKP dalam kasus pengadaan kapal ikan Inkamina, penyidik Pidsus Kejati Bali ngebut menangani perkara yang menetapkan 11 tersangka itu.

Setelah menahan Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas dan perencana dari pihak swasta di Lapas Kerobokan, Rabu (15/11) kemarin tim pidsus melimpahkan dua tersangka berikut berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dua tersangka yang dilakukan tahap II itu adalah Fuad Bachtiar Baua Giel dan Suyadi. “Ya, tadi (kemarin-red) sudah dilakukan tahap dua untuk dua tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu,” tandas jaksa penuntut I Wayan Suardi bersama Kasipenkum Humas Edwin Beslar.

Baca juga:  Pulang Dari Persembunyian, Residivis Curanmor Langsung Dilumpuhkan

Dengan dilakukanya tahap II, untuk kedua tersangka itu bakal segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sementara Edwin Beslar mengatakan, untuk tersangka konsuktan pengawas, Sudaryoso,  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Nopember 2017 sampai dengan 2 Desember 2017. Dugaan korupsi tersebut adalah dugaan pengadaan kapal  Inkamina 30 GT dengan total kerugian negara Rp 10 miliar.

Sudarsoyo, kata Edwin merupakan konsultan perencana dan pengawas pengerjaan tahap pertama yang dianggarkan di DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dengan anggaran Rp 10 miliar. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dituntut 1,5 Tahun, Bendahara 2 Tahun

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *