Ilustrasi. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan partai politik atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2019. Dalam putusaannya, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur proses pendaftaran.

Dalam sidang majelis pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. “Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu,” kata Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Agung Mirah Hadapi Tuntutan Berat

Sidang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Bawaslu memutus gugatan tiga partai yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Gugatan ketiga partai itu yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dikabulkan Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan atas pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga parpol tersebut secara fisik. Adapun tenggat waktu yang diberikan Bawaslu kepada KPU untuk menjalankan hal ini paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan.

Bawaslu juga menyimpulkan bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran tidak memiliki tidak dasar pijakan hukum. “Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu,” kata Abhan.

Baca juga:  Zona APK Belum Disahkan KPU, Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa

Kesimpulan Bawaslu mengenai Sipol itu menyikapi salah satu isi gugatan 10 parpol yang mempersoalakn penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran parpol. 10 parpol menolak Sipol dijadikan alat diskualifikasi parpol sebagai calon peserta pemilu.

Sekadar diketahui, 10 parpol yang menggugat KPU yakni PKPI versi AM Hendropriyono, PKPI versi Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Baca juga:  Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kata Kejati Bali Soal Kasus Rumjab di Buleleng

Selain itu, Abhan menyatakan KPU tidak diberi wewenang menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, yang menyebut KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi. Surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, dinyatakan Bawaslu sebagai cacat prosedur.”Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu,” kata Abhan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *