Polda
Wayan Kembar, kakak Mang Jangol. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap di Dusun Kedung Liwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu lalu (15/11), saat ini tersangka Wayan Sunada alias Wayan Kembar, kakak Mang Jangol ditahan di Rutan Polda Bali. Pasalnya Rutan Polresta Denpasar sedang di renovasi. Terkait penyidikan kasus tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol, penyidik juga dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan berkoordinasi dan bersinergi dengan BNNP Bali serta BNNK Denpasar terkait penyelidikan TPPU. Pasalnya dari analisa kami biaya hidup mereka dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan dalam acara pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) diselenggarakan BNNK Badung dan dihadiri Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Kamis (16/11).

Dari analisa di TKP, lanjut Kompol Arta, semua orang yang tinggal di rumah tersebut tahu dan melihat adanya transaksi serta pesta SS di rumah Mang Jangol Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Termasuk delapan anak Mang Jangol yang masih kecil. “Delapan anaknya (Mang Jangol) masih kecil jenderal (Brigjen Suastawa-red). Mereka biasa melihat transaksi dan menggunakan sabu-sabu di sana,” tandasnya.

Baca juga:  Taksu Bali Menangkan "Bidding" PD U-20

Pihak khawatir terhadap psikologis anak-anak tersebut karena sudah dicekoki pemandangan transaksi serta pesta SS. “Kami mohon sinergi dari BNNP Bali dan BNNK Denpasar menyelesaikan masalah ini,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Suastawa siap membantu Polresta Denpasar mengembangkan dan penyelesaikan masalah tersebut. Termasuk terkait penelusuran TPPU dan  jaringannya. Ia apresiasi keberhasilan Polresta Denpasar dan Polda Bali atas pengungkapan kasus ini.

“Kami siap bersinergi, selain kasus Mang Jangol, juga bekeja sama melakukan penangkapan sebanyak-banyaknya. Saya heran kok malah anak buahnya (Mang Jangol) dicekoki narkotika dan dijadikan pelanggan?. Sekitar 70 persen pelanggannya ya anak buahnya di ormas. Sebenarnya ormas itu baik tapi oknum anggotanya yang seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Periksa Dua Remaja Terkait Video Penganiayaan Ubud

Mestinya, lanjut mantan Direktur Binmas Polda Bali ini, Mang Jangol mendidik dan mengarahkan anak buahnya jangan seperti itu. “Bahkan saat penggerebekan, ada pengguna minta jatah sabu-sabu dan ada yang mau beli,  padahal di sana ada polisi. Mereka itu sedang sakaw sehingga kayak itu,” ujar Suastawa.

Sedangkan Kompol Arta saat ditanya terkait penahanan Wayan Kembar di Polda, Arta mengatakan tidak masalah dan justru lebih aman. Untuk proses penyidikan, bila ada pemeriksaan Wayan Kembar, penyidik akan mendatangi ke Mapolda.

Seperti diberitakan, setelah menangkap Komang Swastika alias Mang Jangol ditangkap di Payangan, Gianyar, Senin (13/11) lalu, giliran kakaknya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar ditangkap. Wayan Kembar yang diburu sejak Sabtu (4/11) lalu ini, akhirnya diciduk di rumah temannya di Dusun Kedung Liwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (15/11) lalu.

Baca juga:  Disergap, Nekat Telan Barang Bukti Narkoba

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan,  Wayan Kembar kabur naik mobil. Terkait penahanan Wayan Kembar, menurut Hadi Purnomo, akan dipisah dengan Mang Jangol. Sedangkan terkait kasus tersangka Mang Jangol, menurut Hadi Purnomo, masih diperiksa intensif dan masih ditahan di Mako Brimob, Tohpati, Denpasar Timur.

Mang Jangol sembunyi di Payangan, Gianyar, sejak tanggal 6 November lalu. Namun dia keluar-masuk wilayah tersebut untuk menghilangkan jejak. Sampai saat ini ditetapkan sembilan tersangka.

Rumahnya masih diamankan karena menunggu keputusan penyidik. Semua yang ada kaitannya dengan kasus ini dan pelarian para DPO akan kami periksa. Kalau alat buktinya kuat mereka terlibat maka dari status saksi akan dinaikan jadi tersangka.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *