PN Denpasar
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap keponakannya, I Ketut Ks (44), Kamis (16/11) diganjar Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai tukang kayu ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan yang disertai persetubuhan secara berlanjut terhadap keponakannya berinisial Ni Cr (16).

Disamping hukuman fisik, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Baca juga:  Kios Pedagang Pasar Kampung Tinggi Terbakar

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sesuai pelanggaran Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nmun demikian, vonis tersebut lebih ringan dari JPU Ika Lusiana. Sebelumnya, menuntut supaya terdakwa dihukum sepuluh tahun penjara.

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa,  Benny Hariyono mengatakan menerima sebaik-baiknya putusan hakim tersebut. Sementara  JPU mengaku masih pikir-pikir dalam waktu sepekan.

Kasus pencabulan itu bermula 2014 lalu. Kala itu dia melihat korban sedang mandi di kamar mandi di rumah di kawasan Badung. Terdakwa saat itu tidak sengaja membuka pintu kamar mandi yang tak terkunci. KS kemudian mendapati keponakannya mandi tanpa busana (telanjang). Saat itu terdakwa langsung menutup pintu kamar mandi dari luar, namun tidak seutuhnya. Dia justru mengintip sembari memotret korban yang sedang mandi.

Baca juga:  Ditangkap, Penyelundup 238,8 Gram Ganja

Berselang beberapa pekan, terdakwa kembali melihat korban pergi ke kamar mandi. Saat itulah muncul niat bejat terdakwa untuk berbuat tak senonoh pada korban. Dia pun menunggu hingga pukul 00.00, saat korban dan penghuni rumah lainnya tertidur pulas. Terdakwa datang ke kamar korban dan melucuti semua pakaian korban. Korban terbangun dan berontak dan hendak berteriak, namun seketika terdakwa membekak mulut korban dengan tangannya sembari mengancam.

Baca juga:  Lecehkan Siswinya, Oknum Guru SD Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa mengancam jika ribut maka dia tidak akan menghiraukan dan merawat korban jika sakit. Terdakwa kembali melanjutka aksi pencabulan tersebut, namun korban tetap berontak. Akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya dan pergi dari kamar korban. Pada hari-hari berikutnya, terdakwa terus melakukan pencabulan itu pada korban hingga sepuluh kali. (maisa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *